Makalah
Ideologi Pancasila Dalam
Perspektif
Bermasyarakat,Bangsa dan Bernegara
DISUSUN OLEH :
NAMA : RIANSYAH PRANANDA
GUNAWAN
NPM : 7115010145
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA
MEDAN 2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Indonesia sebagai negara yang mempunyai
dasar Negara yaitu pancasila yang memiliki sebuah arti penting memiliki
ideologi. Setiap bangsa dan negara ingin berdiri kokoh, tidak mudah
terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara.Tidak
terkecuali negara Indonesia. Negara yang ingin berdiri kokoh dan
kuat, perlu memiliki ideologi negara yang kokoh dan kuat pula.
Tanpa itu, maka bangsa dan negara akan rapuh. Di era yang serba
modern ini, makna pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia
sedikit dilupakan oleh sebagian rakyat Indonesia dan digantikan oleh
perkembangan tekhnologi yang sangat canggih. Padahal sejarah perumusan
Pancasila melalui proses yang sangat panjang dan rumit. Pancasila merupakan
kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, karena dalam masing-masing sila tidak bisa
di tukar tempat atau dipindah. Bagi bangsa Indonesia, pancasila
merupakan pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia. Mempelajari
Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang
memiliki jati diri dan harus diwijudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk
menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermatabat dan berbudaya tinggi. Untuk
itulah diharapkan dapat menjelaskan Pancasila sebagai ideologi negara, menguraikan
nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara dan karakteristik Pancasila
sebagai ideologi negara.
Pengetahuan ideologi mempunyai arti
tentang gagasan-gagasan. Ideologi secara fungsional merupakan seperangkat
gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang
dianggap baik. Ciri-ciri ideologi pancasila merupakan ideologi yang
membedakan dengan ideologi yang lainnya. Ciri-ciri tersebut yang pertama
adalah Tuhan Yang Maha Esa yang berarti pengakuan bangsa Indonesia terhadap Tuhan
sebagai pencipta dunia dengan segala isinya.Kedua adalah penghargaan kepada
sesama umat manusia, suku bangsa dan bahasanya sesuai dengan Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab, Ketiga adalah bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan
bangsa, keempat adalah bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara
berdasarkan atas sistem demokrasi. Makalah ini juga dapat dijadikan bekal
keterampilan agar dapat menganalisis dan bersikap kristis terhadap para
petinggi negara yang menyimpang dari Ideologi bangsa dan negara Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pancasila secara Etimologis, Historis dan
Terminologis
Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar
falsafah negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupun
sudut sejarah. Berikut ini adalah pengertian Pancasila:
a. Secara
Etimologis
Secara Etimologis istilah 'Pancasila' berasal dari
sansekerta dari India(Bahasa Kasta Brahmana). Menurut Muhammad Yamin, dalam
Bahasa Sansekerta perkataan'Pancasila' memiliki dua macam arti secara leksikal
yaitu: "Panca" artinya lima"Syila" vokal i pendek artinya
"batu sendi" alas atau "dasar" "Syiila" vokal
i panjang artinya "peraturan tingkah laku yang baik, yang penting
atau yangsenonoh"
b. Pengertian
Pancasila secara Historis
· Mr.
Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Pidato Mr. Muh Yamin yang berisi lima dasar Negara
IndonesiaMerdeka yang diidam - idamkan sebagai berikut :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan
Rakyat
Setelah berpidato beliau menyampaikan usul tertulis
mengenairancangan UUD Republik Indonesia yang berisi lima asas dasar negara
yangrumusannya sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang
Maha Esa
2. Kebangsaan
Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan
yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
· Ir.
Soekarno (Juni 1945)
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengucapkan
pidatonya dihadapan sidang Badan Penyelidik.Dalam pidato tersebut diajukan oleh
Soekarno secara lisan usulan limaasas sebagai dasar negara Indonesia yang
rumusannya sebagai berikut.
1. Nasionalisme
atau Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme
atau Peri kemanusiaan
3. Mufakat atau
Demokrasi
4. Kesejahteraan
Sosial
5. Ketuhanan yang
berkebudayaan
Selanjutnya beliau mengusulkan bahwa kelima sila
tersebut dapatdiperas menjadi 'Tri sila' yang rumusannya sebagai berikut.
1. Sosio Nasional,
yaitu Nasionalisme dan Internasionalisme
2. Sosio Demokrasi,
yaitu Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat
3. Ketuhanan Yang
Maha Esa.
Tri Sila ini bisa diperas lagi menjadi Eka Sila, yaitu
Gotong Royong.
· Piagam
Jakarta (22 Juni 1945)
Panitia sembilan setelah mengadakan sidang berhasil
menyusunsebuah naskah piagam yang dikenal 'Piagam Jakarta' yang di dalamnya
memuat Pancasila, sebagai tuah hasil pertama kali disepakati oleh siding.
Yangrumusannya adalah sebagai berikut.
1. Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang
adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
c. Pengertian
Pancasila secara Terminologis
· Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil
mengesahkan UUD 1945. UUD 1945 tersebut terdiri atas dua bagian, yaitu
Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal 1. Aturan
peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1. Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagian Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alenia tersebut
tercantum rumusan Pancasila.
1. Ketuhanan Yang
Maha Esa
2. Kemanusiaan yang
adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
· Dalam
Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)
Dalam Konstitusi RIS yang berlaku tanggal 29 Desember
1949 sampai dengan 17 agustus 1950 tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang
Maha Esa
2. Peri kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
· Dalam
Undang - Undang Dasar Semetara 1950
Dalam UUDS 1950 yang berlaku mulai 17 Agustus 1950
sampai tanggal 5 Juli 1959, terdapat pula rumusan Pancasila seperti rumusan
yangtercantum dalam konstitusi RIS.
· Rumusan
Pancasila di Kalangan masyarakat
Rumusannya beraneka ragam antara lain.
1. Ketuhanan Yang
Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kedaulatan
rakyat
5. Keadilan Sosial
2.2 Fungsi-fungsi Pancasila dalam kehidupan bernegara
Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara.
Selain fungsi pokok tersebut, masih ada fungsi lainnya yaitu :
a. Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu
landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar
negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia,
termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan
rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar
pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai arti
menjadikan Pancasila sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan.
Konsekuensinya adalah Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal
ini menempatkan Pancasila sebagai dasar negara yang berarti melaksanakan
nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, sudah seharusnya semua peraturan perundang-undangan di negara
Republik Indonesia bersumber pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu
kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan
meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara
(Suhadi, 1998).
b. Pancasila
Sebagai Ideologi Negara.
Ideologi dapat diartikan sebagai Ilmu tentang ide atau
gagasan yang bersifat mendasar. Ideologi ialah seperangkat nilai yang diyakini
kebenarannya oleh suatu bangsa dan digunakan untuk menata masyarakatnya.
Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan kumpulan nilai yang diyakini
kebenarannya oleh Bangsa Indonesia dan digunakan untuk menata masyarakat.
Ideologi Negara adalah ideologi dalam pengertian sempit atau terbatas. Ideologi
Negara merupakan ideologi mayoritas waga negara tentang nilai -nilai dasar
Negara yang ingin diwujudkan melalui kehidupan Negara itu. Ideologi Negara
sering disebut sebagai ideologi politik karena terkait dengan penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang tidak lain adalah kehidupan politik.
Pancasila adalah ideologi Negara yaitu gagasan
fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia
bukan ideologi milik negara atau rezim tertentu.
Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya(
cultural bond) yang berkembangan secara alami dalam kehidupan masyarakat Indo
nesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah
daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat
bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan
dari ideologi itu.
Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara, yaitu :
· Memperkokoh
persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
· Mengarahkan
bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa
Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
· Memelihara
dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan
karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
· Menjadi
standar nilai dalam melakukan kritik mengenai kedaan bangsa dan Negara.
c. Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup
Pandangan hidup yang diyakini suatu masyarakat maka
akan berkembang secara dinamis dan menghasilkan sebuah pandangan hidup bangsa.
Pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi nilai-nilai yang diyakini
kebenarannya maupun manfaatnya oleh suatu bangsa sehingga darinya mampu
menumbuhkan tekad untuk mewujudkannya di dalam sikap hidup sehari-hari.
Bagi bangsa Indonesia, sikap hdup yang diyakini
kebenarannya tersebut bernama Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalam
sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia
sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya
Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa
Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan
atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
d. Pancasila
Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia.
Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya
masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa.
Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan adanya Bangsa
Indonesia sendiri yaitu sejak jaman dahulu kala.
Menurut Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo bahwa Pancasila
itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia. karena Pancasila
memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan
dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa
Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila
secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh
bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
e. Pancasila
Sebagai Kepribdian Bangsa
Artinya Pancasila lahir bersama dengan
lahirnya Bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas Bangsa Indonesia dalam sikap
mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakannya dengan bangsa lain.
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dapat
dijadikan dasar dalam motivasi dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional, yaitu
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan berbangsa, serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Pancasila sebagai pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa
dan Negara agar dapat berdiri dengan kokoh. Selain itu, pancasila sabagai
identitas diri bangsa akan terus melekat pada di jiwa bangsa Indonesia.
Pancasila bukan hanya di gali dari masa lampau atau di jadikan kepribadian
bangsa waktu itu, tetatapi juga diidealkan sebagai kepribadian bangsa sepanjang
masa.
f. Pancasila
Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa
Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini
kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978
tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)
dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Ketetapan
MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain
itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para
Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur”
bangsa Indonesia.
g. Pancasila
Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum
Artinya segala peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila
atau tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam
ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau
dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana
kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan
dari UUD1945, serta hukum positif lainnya.
h. Pancasila
Sebagai Cita-cita dan Tujuan yang Ingin Dicapai Bangsa Indonesia
Tujuan bangsa Indonesia adalah untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dalam hal ini hendak
diwujudkan oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang adil dan makmur yang
merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang
merdeka, bersatu,berdaulatan rakyat dalam suasana peri-kehidupan bangsa yang
aman, tenteram,tertib dan dinamis,serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang
merdeka,bersahabat dan tentram. “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa …” pada kutipan alenia dapat disimpulkan bahwa
tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia adalah.
1. Untuk membentuk
suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Melindungi segenap bangsa artinya
adalah pemerintah berupaya untuk melindungi seluruh bangsanya, dari segi internal
maupun eksternal.
2. Tujuan nasional
bangsa yang kedua adalah memajukan kesejateraan umum/bersama. Negara Indonesia
menginginkan situasi dan kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil, dan
sentosa.
3. Tujuan Indonesia
menurut UUD 1945 yang ketiga adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebuah
bangsa akan maju bila didukung oleh rakyatnya yang memiliki pengetahuan luas,
pintar, dan intelek.
4. Tujuan nasional
Indonesia yang terakhir adalah ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan
ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan
sosial.
2.3 Sikap manusia yang Pancasila
Pembentukan Manusia Seutuhnya atau Manusia Pancasila
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
a. Bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap TuhanYang Maha
Esa.
b. Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan
penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang MahaEsa.
c. Membina
kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaanterhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
d. Agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yangmenyangkut hubungan
pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
e. Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain.
2. Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab
a. Mengakui
dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnyasebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
b. Mengakui
persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia,tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin,kedudukan
sosial, warna kulit dan sebagainya.
c. Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia.
d. Mengembangkan
sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
e. Mengembangkan
sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
f. Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
g. Gemar melakukan
kegiatan kemanusiaan
3. Persatuan
Indonesia
a. Mampu
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa
dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dangolongan.
b. Sanggup dan rela
berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabiladiperlukan.
c. Mengembangkan
rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
d. Mengembangkan
rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
e. Memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
f. Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
g. Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
a. Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b. Tidak boleh
memaksakan kehendak kepada orang lain.
c. Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d. Musyawarah untuk
mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e. Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f. Dengan
i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasilkeputusan
musyawarah.
g. Di dalam
musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
h. Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i. Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepadaTuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilaikebenaran
dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
5. Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a. Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
b. Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama.
c. Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d. Menghormati hak
orang lain.
e. Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain.
f. Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gayahidup
mewah.
g. Tidak
menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan
umum.
h. Suka menghargai
hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
i. Suka
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pancasila sebagai
Ideologi bangsa dan negara Indonesia itu sangat penting.Karena
Ideologi merupakan alat yang paling ampuh untuk
menciptakan negara Indonesia yang kokoh, bermartabat dan berbudaya tinggi.
Tanpa Ideologi
bangsa akan rapuh dan hilang jati dirinya. Pancasila
sebagai sumber nilai menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang memiliki
nilai-nilai kemanusiaan yang luhur, hal ini menandakan bahwa denganPancasila
bangsa Indonesia menolak segala bentuk penindasan, penjajahan darisatu
bangsa terhadap bangsa yang lain. Ideologi bangsa Indonesia itu adalah
Pancasila.
Indonesia
mempunyai Ideologi Pancasila diharapkan mampu untuk membawa bangsa
Indonesia menjadi bangsa yang lebih bagus dari sekarang. Ideologi juga
diharapkan mampu untuk membangkitkan kesadaran bangsa. Setiap pengambilan
keputusan harus berdasarkan ideologi negara Indonesia yaitu Pancasila. Supaya
dalam pengambilan keputusan keputusan tidak keluar dari aturan dan kaidah
negara Indonesia.
Tidak hanya negara
yang menganut ideologi Pancasila, tetapi juga masyarakat Indonesia, masyarakat
Indonesia dalam bertingkah laku juga harus berpedoman teguh pada ideologi
Pancasila supaya cita-cita yang diharapkan oleh masyarakat tersebut dapat
terwujud dengan benar
4.2 Saran
Dalam makalah ini penulis berkeinginan supaya makalah ini bermanfaat
bagi pembaca dan dapat menambah pengetahuan tentang Pancasila sebagai ideology
bangsa dan Negara.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar