Kepada
Yth :
Mohon
Kesediaan Saudara Sebagai
Pembimbing
Tugas Akhir
PROPOSAL / OUTLINE TUGAS AKHIR
SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PENERIMAAN
DAN PENGELUARAN KAS PADA
DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA MEDAN
Diajukan
O
L
E
H
RIA
AYU VALLERIA
132102138
Medan , 19 April 2016
Disetujui :
Ketua Program Studi D III - Akuntansi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU
Drs. Rustam,
M.Si, Ak, CA
NIP . 19511114
198203 1 002
BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (IAI : 2006) no.2 tentang arus kas, menyebutkan
“Informasi tentang arus kas suatu perusahaan berguna bagi para pemakai laporan
keuangan sebagai dasar untuk menilai kemampuan perusahaan dalam menghasilkan
kas dan setara kas dan menilai kebutuhan perusahaan/instansi untuk menggunakan
arus kas tersebut. Dalam pengambilan keputusan ekonomi, para pemakai perlu
melakukan evaluasi terhadap kemampuan perusahaan/instansi dalam menghasilkan
kas dan setara kas serta kepastian perolehannya. Para pemakai laporan keuangan
ingin mengetahui bagaimana perusahaan menghasilkan dan
menggunakan kas dan setara kas. Perusahaan membutuhkan kas untuk melaksanakan
usaha, untuk melunasi kewajiban dan untuk membagikan dividen kepada para
investor. Pernyataan ini mewajibkan semua perusahaan menyajikan laporan arus
kas.” Sebagai mana dijelaskan dalam PSAK no. 2 paragraf (05), bahwa “Kas
terdiri dari saldo kas (cash on hand) dan rekening giro. Setara kas (cash
equivalent) adalah investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek
dan dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi
risiko perubahan nilai yang signifikan.
Pada
sistem penerimaan dan pengeluaran kas yang baik semua transaksi penerimaan atau
pembayaran dalam jumlah besar harus dilakukan dengan cek yaitu melalui bank,
sedangkan untuk penerimaan dan pembayaran tunai yang jumlahnya relatif kecil dilakukan melalui kas kecil. Kas sangat mudah
digunakan baik penerimaan maupun pengeluaran, sehingga sangat rawan untuk
disalahgunakan. Kesalahan atau penyimpangan terhadap kas di tangan (kas kecil)
biasanya melibatkan pihak-pihak intern perusahaan terutama di Bagian Kas.
Umumnya kasus-
kasus penyimpangan tersebut terjadi karena sistem akuntansi yang
diterapkan perusahaan tidak tepat dan kurang memadai.
Apalagi dalam
penggunaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas pada suatu perekonomian
suatu Negara membutuhkan pengkajian
keuangan dalam hal nya kas , untuk suatu instansi pemerintah harus adanya
sistem penerimaan dan pengeluaran kas yang baik dan efisien dalam pelaporan
keuangan.
Pada setiap
perusahaan baik yang bersifat orientasi laba maupun bersifat non nirlaba , kas
merupakan aktiva yang paling lancar . kas merupakan aktiva yang paling aktif
bagi perusahaan/instansi dibandingkan
dengan aktiva lainnya yang dimiliki perusahaan/instansi tersebut. Dimana hampir
semua transaksi perusahaan/instansi akhirnya akan mempengaruhi kas , baik itu
menyangkut penerimaan dan pengeluaran kas .
Kas merupakan
hal penting dalam setiap transaksi perusahaan . karena kas adalah objek yang
mudah untuk diselewengkan , mengingat sifatnya yang merupakan aktiva paling
bernilai , bentuknya yang kecil ,tidak diketahui siapa pemiliknya , dapat
dipindahtangankan dengan cepat serta diperlukan oleh setiap orang . biasanya
kas dengan mudah diselewengkan pada saat terjadinya siklus transaksi.
Sebagai suatu penyelenggaraan
manajemen pembangunan yang sejalan dengan prinsip demokrasi, penghindaran salah
alokasi dana investasi, pencegahan korupsi baik secara politik dan manajemen
pembangunan yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan administratif.
Kepemerintahan yang baik setidaknya ditandai dengan tiga elemen yaitu
transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Transparansi dibangun atas dasar
kebebasan memperoleh informasi. Partisipasi maksudnya mengikutsertakan keterlibatan masyarakat dalam pembuatan
keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan
yang dapat menyalurkan aspirasinya. Sedangkan akuntabilitas adalah
pertanggungjawaban kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan.
Dalam rangka
mewujudkan good governance diperlukan perubahan paradigma pemerintahan
yang mendasar dari sistem lama yang serba sentralistis, dimana pemerintah pusat
sangat kuat dalam menentukan kebijakan. Dalam pengaplikasian perekonomian suatu
Negara perlu adanya tindak transparansi apalagi dalam penerimaan dan
pengeluaran kas .
Sistem
pengendalian intern yang baik dalam sistem kas mensyaratkan agar dilibatkan
pihak luar (bank) ikut serta dalam mengawasi kas perusahaan dengan cara sebagai
berikut: (Mulyadi, 2001:516-517).
1.
Semua
peneriman kas harus disetor penuh ke bank pada hari yang sama dengan penerimaan
kas atau pada hari kerja berikutnya.
2.
Semua
pengeluaran kas dilakukan dengan cek.
3.
Pengeluaran
kas yang tidak dapat dilakukan dengan cek (karena jumlahnya kecil) dilakukan
melalui dana kas kecil yang diselenggarakan dengan imprest system.
Dengan demikian perusahaan dapat
memanfaatkan catatan pihak bank untuk catatan pihak bank untuk mengawasi
catatan kas perusahaan dengan melakukan rekonsiliasi bank.
Seperti halnya Dinas Pendapatan Daerah Kota
Medan adalah suatu sub bagian pada bagian keuangan yang mengelola bidang
penerimaan dan pendapatan daerah . Demi meningkatkan Pendapatan Daerah hendak
nya pemerintah mampu menaikkan tarif atau memproposisikan pendapatan pada pajak
dan retribusi dalam Penghasilan Asli Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan
rakyat yang lebih baik lagi. Untuk itu
pemerintah daerah dapat mampu mengelola keuangan nya dalam hal penerimaan dan pengeluaran
kas yang terjadi di Dinas - Dinas yang mengelola keuangan Negara sendiri.
Untuk itu perlu
adanya sebuah sistem informasi akuntansi kas yang mengatur mengenai siklus
akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas yang dirancang sedemikian rupa ,
sehingga setiap arus perubahan transaksi yang berhubungan dengan kas dapat
dicatat dan diawasi dengan baik.
Dengan adanya
sistem informasi akuntansi yang memadai dan terkendali , yang didukung oleh
pengendalian intern kas yang baik , maka perusahaan akan terhindar dari keinginan
pihak tertentu untuk menyelewengkan nya.
Berdasarkan
penjabaran di muka , peneliti termotivasi untuk melakukan penelitian lebih
lanjut dengan judul : "Sistem
Informasi Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Pada Dinas Pendapatan Daerah
Kota Medan ".
B. Perumusan
Masalah
Dalam penelitian ini akan dikemukakan permasalahan-permasalahan yang berkaitan
dengan penerimaan dan pengeluaran kas pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan.
Adapun pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai
berikut:
1.
Apakah sistem
informasi akuntansi penerimaan kas pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan
sudah efisien dan efektif ?
2.
Bagaimanakah
sistem dan prosedur penerimaan dan pengeluaran kas pada Dinas Pendapatan Daerah
Kota Medan ?
Berdasarkan perumusan masalah tersebut dan kita pasti melihat
pentingnya sistem informasi akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas bagi perusahaan / instansi terkait.
C. Tujuan
dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dalam laporan ini adalah sebagai
berikut:
1.
Mendiskripsikan
dan menganalisis sistem informasi akuntansi penerimaan kas pada Dinas
Pendapatan Daerah Kota Medan
2.
Mendiskripsikan
dan menganalisis sistem Informasi akuntansi pengeluaran kas pada Dinas
Pendapatan Daerah Kota Medan
2. Manfaat Penelitian
Manfaat
penelitian dalam penyusunan tugas akhir ini :
1. Bagi
peneliti penelitian ini bermanfaat dalam
memperluas wawasan khususnya dalam hal mengenai sistem informasi akuntansi
penerimaan dan pengeluaran kas dengan membandingkan teori yang dipelajari dalam
perkuliahan dengan praktek yang sebenarnya di perusahaan/instansi tsb.
2.
Menerapkan
teori-teori yang diperoleh di bangku kuliah tentang sistem akuntansi penerimaan
dan pengeluaran kas dengan sistem akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas yang
terjadi di Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan.
3. Bagi akademik, dapat menambah informasi sumbangan pemikiran dan
bahan kajian dalam penelitian.
D. Rencana
Penulisan
1. Jadwal Penelitian / Survey
Penelitian ini dibuat dalam beberapa jangka waktu yang lumayan lama
berikut sistematika penulisan nya. Disini Peneliti mengambil data dan magang Pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota
Medan yang bertempat di Jalan Abdul Haris Nasution No.32 Medan johor.
Tabel
1.1
Jadwal survey /
observasi dan Penyusunan Tugas Akhir
No
|
Kegiatan
|
Maret 2016
|
April 2016
|
Mei 2016
|
|||||||||||||
1
|
Pengesahan
Tugas
Akhir
|
||||||||||||||||
2
|
Pengajuan
judul
|
||||||||||||||||
3
|
Permohonan
Izin Riset
|
||||||||||||||||
4
|
Penunjukkan
Dosen Pembimbing
|
||||||||||||||||
5
|
Pengumpulan
Data
|
||||||||||||||||
6
|
Penyusunan
Tugas Akhir
|
||||||||||||||||
7
|
Bimbingan
Tugas Akhir
|
||||||||||||||||
8
|
Penyelesaian
Tugas Akhir
|
2. Sistematika Pembahasan
Agar diperoleh suatu gambaran mengenai Tugas
Akhir ini maka disusunlah sistematika
pembahasan ini :
BAB I :
PENDAHULUAN
Dalam bab ini diuraikan mengenai latar belakang
permasalahan perumusan masalah , tujuan
peneliti , dan manfaat penelitian, sistematika penulisan , jadwal survey , dan
sistematika pembahasan.
BAB
II : DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA MEDAN.
Dalam
bab ini akan diuraikan Mengenai sejarah dan struktur organisasi ,bagian dan sub
bagian dari Dinas Pendapatan Daerah Kota medan
BAB III
:
SISTEM
INFORMASI AKUNTANSI PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH
KOTA MEDAN
Dalam
bab ini peneliti akan menguraikan dan menjelaskan sistem informasi akuntansi
yang terkait dari penerimaan dan pengeluaran kas di dispenda dan akan
merumuskan metode penelitian yang akan dipakai . sistematika pembahasan dalam
analisis yang akan dibuat dalam
penyusunan tugas akhir.
BAB IV :
KESIMPULAN DAN SARAN .
Disini
penulis akan menjelaskan upaya apa yang
akan dibuat dalam menyimpulkan kesimpulan dan saran . berdasarkan permasalahan
yang ada , dan memberikan solusi apa yang seharusnya dilakukan.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (IAI : 2006) no.2 tentang arus kas, menyebutkan
“Informasi tentang arus kas suatu perusahaan berguna bagi para pemakai laporan
keuangan sebagai dasar untuk menilai kemampuan perusahaan dalam menghasilkan kas
dan setara kas dan menilai kebutuhan perusahaan/instansi untuk menggunakan arus
kas tersebut. Dalam pengambilan keputusan ekonomi, para pemakai perlu melakukan
evaluasi terhadap kemampuan perusahaan/instansi dalam menghasilkan kas dan
setara kas serta kepastian perolehannya. Para pemakai laporan keuangan ingin mengetahui bagaimana
perusahaan menghasilkan dan menggunakan kas dan setara kas. Perusahaan
membutuhkan kas untuk melaksanakan usaha, untuk melunasi kewajiban dan untuk
membagikan dividen kepada para investor. Pernyataan ini mewajibkan semua
perusahaan menyajikan laporan arus kas.” Sebagai mana dijelaskan dalam
PSAK no. 2 paragraf (05), bahwa “Kas terdiri dari saldo kas (cash on hand)
dan rekening giro. Setara kas (cash equivalent) adalah investasi yang
sifatnya sangat likuid, berjangka pendek dan dengan cepat dapat dijadikan kas
dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan.
Pada
sistem penerimaan dan pengeluaran kas yang baik semua transaksi penerimaan atau
pembayaran dalam jumlah besar harus dilakukan dengan cek yaitu melalui bank,
sedangkan untuk penerimaan dan pembayaran tunai yang jumlahnya relatif
kecil dilakukan melalui kas kecil. Kas
sangat mudah digunakan baik penerimaan maupun pengeluaran, sehingga sangat
rawan untuk disalahgunakan. Kesalahan atau penyimpangan terhadap kas di tangan
(kas kecil) biasanya melibatkan pihak-pihak intern perusahaan terutama di
Bagian Kas. Umumnya kasus-
kasus penyimpangan tersebut terjadi karena sistem akuntansi yang
diterapkan perusahaan tidak tepat dan kurang memadai.
Apalagi dalam
penggunaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas pada suatu perekonomian
suatu Negara membutuhkan pengkajian
keuangan dalam hal nya kas , untuk suatu instansi pemerintah harus adanya
sistem penerimaan dan pengeluaran kas yang baik dan efisien dalam pelaporan
keuangan.
Pada setiap
perusahaan baik yang bersifat orientasi laba maupun bersifat non nirlaba , kas
merupakan aktiva yang paling lancar . kas merupakan aktiva yang paling aktif
bagi perusahaan/instansi dibandingkan
dengan aktiva lainnya yang dimiliki perusahaan/instansi tersebut. Dimana hampir
semua transaksi perusahaan/instansi akhirnya akan mempengaruhi kas , baik itu
menyangkut penerimaan dan pengeluaran kas .
Kas merupakan
hal penting dalam setiap transaksi perusahaan . karena kas adalah objek yang
mudah untuk diselewengkan , mengingat sifatnya yang merupakan aktiva paling
bernilai , bentuknya yang kecil ,tidak diketahui siapa pemiliknya , dapat
dipindahtangankan dengan cepat serta diperlukan oleh setiap orang . biasanya
kas dengan mudah diselewengkan pada saat terjadinya siklus transaksi.
Sebagai suatu
penyelenggaraan manajemen pembangunan yang sejalan dengan prinsip demokrasi, penghindaran
salah alokasi dana investasi, pencegahan korupsi baik secara politik dan
manajemen pembangunan yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan administratif.
Kepemerintahan yang baik setidaknya ditandai dengan tiga elemen yaitu
transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Transparansi dibangun atas dasar
kebebasan memperoleh informasi. Partisipasi maksudnya mengikutsertakan keterlibatan masyarakat dalam pembuatan
keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan
yang dapat menyalurkan aspirasinya. Sedangkan akuntabilitas adalah
pertanggungjawaban kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan.
Dalam rangka
mewujudkan good governance diperlukan perubahan paradigma pemerintahan
yang mendasar dari sistem lama yang serba sentralistis, dimana pemerintah pusat
sangat kuat dalam menentukan kebijakan. Dalam pengaplikasian perekonomian suatu
Negara perlu adanya tindak transparansi apalagi dalam penerimaan dan
pengeluaran kas .
Sistem
pengendalian intern yang baik dalam sistem kas mensyaratkan agar dilibatkan
pihak luar (bank) ikut serta dalam mengawasi kas perusahaan dengan cara sebagai
berikut: (Mulyadi, 2001:516-517).
1.
Semua
peneriman kas harus disetor penuh ke bank pada hari yang sama dengan penerimaan
kas atau pada hari kerja berikutnya.
2.
Semua
pengeluaran kas dilakukan dengan cek.
3.
Pengeluaran
kas yang tidak dapat dilakukan dengan cek (karena jumlahnya kecil) dilakukan
melalui dana kas kecil yang diselenggarakan dengan imprest system.
Dengan
demikian perusahaan dapat memanfaatkan catatan pihak bank untuk catatan pihak
bank untuk mengawasi catatan kas perusahaan dengan melakukan rekonsiliasi bank.
Seperti halnya
Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan adalah suatu sub bagian pada bagian keuangan
yang mengelola bidang penerimaan dan pendapatan daerah . Demi meningkatkan
Pendapatan Daerah hendak nya pemerintah mampu menaikkan tarif atau
memproposisikan pendapatan pada pajak dan retribusi dalam Penghasilan Asli
Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang lebih baik lagi. Untuk itu pemerintah daerah dapat
mampu mengelola keuangan nya dalam hal penerimaan dan pengeluaran kas yang
terjadi di Dinas - Dinas yang mengelola keuangan Negara sendiri.
Untuk itu perlu
adanya sebuah sistem informasi akuntansi kas yang mengatur mengenai siklus
akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas yang dirancang sedemikian rupa ,
sehingga setiap arus perubahan transaksi yang berhubungan dengan kas dapat dicatat
dan diawasi dengan baik.
Dengan adanya
sistem informasi akuntansi yang memadai dan terkendali , yang didukung oleh
pengendalian intern kas yang baik , maka perusahaan akan terhindar dari
keinginan pihak tertentu untuk menyelewengkan nya.
Berdasarkan
penjabaran di muka , peneliti termotivasi untuk melakukan penelitian lebih
lanjut dengan judul : "Sistem Informasi Akuntansi Penerimaan
dan Pengeluaran Kas Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan ".
B.
Perumusan Masalah
Dalam penelitian ini akan dikemukakan permasalahan-permasalahan yang berkaitan
dengan penerimaan dan pengeluaran kas pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan.
Adapun pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai
berikut:
1.
Apakah
sistem informasi akuntansi penerimaan kas pada Dinas Pendapatan Daerah Kota
Medan sudah efisien dan efektif ?
2.
Bagaimanakah
sistem dan prosedur penerimaan dan pengeluaran kas pada Dinas Pendapatan Daerah
Kota Medan ?
Berdasarkan perumusan masalah tersebut dan kita pasti melihat
pentingnya sistem informasi akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas bagi perusahaan / instansi terkait.
C. Tujuan
dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dalam laporan ini adalah sebagai
berikut:
1.
Mendiskripsikan
dan menganalisis sistem informasi akuntansi penerimaan kas pada Dinas
Pendapatan Daerah Kota Medan
2.
Mendiskripsikan
dan menganalisis sistem Informasi
akuntansi pengeluaran kas pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan
3.
Dapat
mengetahui bahwa sistem penerimaan dan pengeluaran kas sesuai dengan prosedur
yang berlaku.
2. Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian dalam penyusunan tugas
akhir ini :
1. Bagi
peneliti penelitian ini bermanfaat dalam
memperluas wawasan khususnya dalam hal mengenai sistem informasi akuntansi
penerimaan dan pengeluaran kas dengan membandingkan teori yang dipelajari dalam
perkuliahan dengan praktek yang sebenarnya di perusahaan/instansi tsb.
2.
Menerapkan
teori-teori yang diperoleh di bangku kuliah tentang sistem akuntansi penerimaan
dan pengeluaran kas dengan sistem akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas yang
terjadi di Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan.
3. Bagi akademik, dapat menambah informasi sumbangan pemikiran dan
bahan kajian dalam penelitian.
D. Rencana Penulisan
1. Jadwal Penelitian / Survey
Penelitian ini dibuat dalam beberapa jangka waktu yang lumayan lama
berikut sistematika penulisan nya. Disini Peneliti mengambil data dan
magang Pada Kantor Dinas Pendapatan
Daerah Kota Medan yang bertempat di Jalan Abdul Haris Nasution No.32 Medan
johor.
Tabel
1.1
Jadwal survey /
observasi dan Penyusunan Tugas Akhir
No
|
Kegiatan
|
Maret 2016
|
April 2016
|
Mei 2016
|
|||||||||||||
1
|
Pengesahan
Tugas
Akhir
|
||||||||||||||||
2
|
Pengajuan judul
|
||||||||||||||||
3
|
Permohonan
Izin Riset
|
||||||||||||||||
4
|
Penunjukkan
Dosen Pembimbing
|
||||||||||||||||
5
|
Pengumpulan Data
|
||||||||||||||||
6
|
Penyusunan
Tugas Akhir
|
||||||||||||||||
7
|
Bimbingan
Tugas Akhir
|
||||||||||||||||
8
|
Penyelesaian
Tugas Akhir
|
2. Rencana Isi
Agar diperoleh suatu gambaran
mengenai Tugas Akhir ini maka disusunlah
sistematika pembahasan ini :
BAB I :
PENDAHULUAN
Dalam bab ini diuraikan mengenai latar belakang
permasalahan perumusan masalah , tujuan
peneliti , dan manfaat penelitian, sistematika penulisan , jadwal survey , dan
sistematika pembahasan.
BAB
II : DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA MEDAN.
Dalam
bab ini akan diuraikan Mengenai sejarah dan struktur organisasi ,bagian dan sub
bagian dari Dinas Pendapatan Daerah Kota medan
BAB III
:
SISTEM
INFORMASI AKUNTANSI PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH
KOTA MEDAN
Dalam
bab ini peneliti akan menguraikan dan menjelaskan sistem informasi akuntansi
yang terkait dari penerimaan dan pengeluaran kas di dispenda dan akan
merumuskan metode penelitian yang akan dipakai . sistematika pembahasan dalam
analisis yang akan dibuat dalam penyusunan
tugas akhir.
BAB
IV : KESIMPULAN DAN SARAN .
Disini
penulis akan menjelaskan upaya apa yang
akan dibuat dalam menyimpulkan kesimpulan dan saran . berdasarkan permasalahan
yang ada , dan memberikan solusi apa yang seharusnya dilakukan.
BAB II
PROFIL DINAS
PENDAPATAN DAERAH KOTA MEDAN
A. Sejarah Singkat Dinas Pendapatan Daerah Kota
Medan
Pada
mulanya Dinas Pendapatan Kota Medan adalah suatu Sub Bagian Pada bagian
keuangan yang mengolah bidang penerimaan dan pendapatan daerah . Pada sub
tersebut awalnya tidak terdapat sub seksi , dan sebagai tempat pengolah pajak
dan retribusi pajak.
Jika dipertimbangkan dari segi
perkembangan pembangunan dan laju pertumbuhan penduduk di kota medan melalui
peraturan daerah Sub Bagian Keuangan tersebut diubah menjadi bagian IX/Pendapatan . Pada bagian
IX/pendapatan dibentuklah beberapa seksi yang mengelola penerimaan Pajak dan
Retribusi Daerah Kota Medan.
Sehubungan dengan intruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor KUPD/7/12/41-10 tentang penyeragaman struktur
organisasi Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan berdasarkan PERDA Nomor 12 tahun
1987 , menyesuaikan atau membentuk struktur organisasi Dinas Pendapatan Daerah
yang baru ini dibentuklah seksi - seksi Administrasi Dinas Pendapatan
Daerah.Bagian tata usaha terdiri dari 3 kepala Sub bagian . Peningkatan
penerimaan pendapatan daerah melalui sub sektor perpajakan , dan retribusi
daerah.
Pendapatan Daerah lainnya
serta peningkatan pemungutan pajak parkir yang merupakan kontribusi yang cukup
tinggi bagi pemerintah daerah.
Meningkatkan Pendapatan
daerah hendaknya tidak harus ditempuh dengan cara menaikkan tarif saja , tetapi
yang lebih penting dengan memperbaiki dan menyempurnakan administrasi , sistem
dan prosedur serta organisasi dari dinas pendapatan daerah yang sekarang. Namun
kondisi saat ini dirasakan tuntutan untuk perlunya meninjau kembali dan
penyempurnaan manual pendapatan daerah yaitu (MAPATDA) dimaksud seiring dengan
tuntutan gerak pembangunan yang sedang berjalan terutama dari pola pendekatan
yang selama ini dilakukan secara sektorat perlu diubah secara fungsional dan
disesuaikan dengan kebijaksanaan pemerintah yang paling akhir dibidang
perpajakan , maka penyempurnaan telah dilaksanakan secara sungguh - sungguh
sehingga berhasil disusun Manual Pendapatan Daerah.
Adapun penyempurnaan dimaksudkan
dituangkan dalam :
1. Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 973/442 Tahun 1998
tanggal 26 mei 1988, tentang sistem dan prosedur perpajakan , retribusi
daerah dan pendapatan daerah lainnya serta pemungutannya pajak parkir diseluruh
Indonesia.
2. Intruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tanggal 26 mei 1988, tentang pelaksanaan
keputusan menteri dalam negeri nomor 973/442 tahun 1988.
3. Surat
Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1988 , tentang pelaksanaan organisasi dan
tata kerja Dinas Pendapatan Kota Medan.
Penyempurnaan sistem
prosedur perpajakan dan organisasi pendapatan kota medan atau manual pendapatan
daerah ( MAPATDA) yang dilaksanakan bertahap dan penyempurnaan ini merupakan
surat edaran menteri dalam negeri nomor 061/1867/poud , tanggal 2 mei 1988 ,
intruksi gubernur kepala daerah tingkat 1 sumatera utara nomor 188.342.20/1991
, tanggal 11 maret 1991 , yang terakhir diubah dengan surat keputusan walikota
medan nomor 188.342/790/SK/1991 , tentang pelaksanaan PERDA nomor 12 tahun 1991
tentang susunan organisasi dan tata cara
kerja Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan.
B. Struktur Organisasi Dinas Pendapatan
Kota Medan.
Untuk memperlancar dan mengatur kegiatan
- kegiatan dalam melaksanakan aktifitasnya, Kantor Dinas Pendapatan Kota Medan
telah membuat struktur organisasi. Struktur organisasi merupakan salah satu
saran untuk mencapai tujuan yang efektif yakni terciptanya garis koordinasi
yang baik serta adanya hubungan yang baik antara pimpinan dengan bawahan.
untuk menunjang seluruh kegiatan yang
ada pada Dinas Pendapatan Kota Medan dan untuk pencapaian tujuan maka diadakan
pembagian tugas dan fungsi masing - masing sehingga memudahkan mengawasi
pekerjaan . dengan adanya pembagian tugas yang dituangkan dalam struktur
organisasi yang akan memberikan penjelasan tentang batas - batas wewenang dan
tanggung jawab.
Adapun susunan organisasi dinas
pendapatan kota medan berdasarkan keputusan walikota medan nomor 1 tahun 2010 ,
pasal 2 tentang rincian tugas pokok dan fungsi dinas pendapatan kota medan.
adapun susunan organisasi dinas pendapatan daerah kota medan terdiri dari :
Ketentuan umum
Dalam peraturan walikota , yang dimaksud
yaitu :
a. Daerah
adalah Kota Medan.
b. Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Kota Medan.
c. Walikota
adalah Walikota Medan.
d. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Kota Medan
e. Dinas
adalah Dinas Pendapatan Kota Medan
f. Kepala
Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan
Kota Medan
g. Unit
Pelaksana Teknis (UPT) adalah unsure pelaksanaan teknis pada dinas yang berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas .
h. Kelompok
Jabatan Fungsional adalah pemegang jabatan fungsional yang tugasnya didasarkan
pada keahlian dan atau keterampilan tertentu sesuai kebutuhan daerah.
Organisasi
1. Dinas
2. Sekretariat
, membawakan :
a. Sub
Bagian Umum
b. Sub
Bagian Keuangan
c. Sub
Bagian Penyusunan Program
3. Bidang Pendataan dan Penetapan
, membawakan
a. Seksi
Pendataan dan Pendaftaran
b. Seksi
Pemeriksaan
c. Seksi
Penetapan
d. Seksi
Pengolahan Data dan Informasi
4.
Bidang Penagihan , membawakan :
a. Seksi
Pembukuan dan Verifikasi
b. Seksi
Penagihan dan Perhitungan
c. Seksi
Pertimbangan dan Restitusi
5.
Bidang Bagi Hasil Pendapatan , membawakan :
a. Seksi
Bagi Hasil Pajak
b. Seksi
Bagi Hasil Bukan Pajak
c. Seksi
Penatausahaan Bagi Hasil Pajak
d. Seksi
Peraturan Perundang - Undangan dan Pengkajian Pendapatan
6. Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah ,
membawakan :
a. Seksi
Pengembangan Pajak
b. Seksi
Pengembangan Retribusi
c. Seksi
Pengembangan Pendapatan Lain - lain
7.
Unit Pelaksana Teknis (UPT)
8.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Logo Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan
Gambar 1.1
Struktur Organisasi
Dinas
Pendapatan Daerah Kota Medan
|
Sumber : Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan
C. Job Descriptions
1.DINAS
Dinas merupakan Unsur
pelaksana pemerintah daerah , yang dipimpinan oleh kepala dinas yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada walikota melalui sekretaris
daerah berdasarkan asas otonomi dan tagas pembantuan.
Dalam
melaksanakan tugas pokok , Dinas menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan
Kebijakan teknis di bidang Pendapatan
b. Penyelenggaran
urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pendapatan
c. Pembinaan
dan Pelaksanaan tugas di bidang pendapatan
d. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. SEKRETARIAT
Sekretariat
dipimpin oleh sekretaris , yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Dinas Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas
kesekretariatan meliputi pengelolaan administrasi umum , keuangan dan
penyusunan program .
Dalam
melaksanakan tugas pokok , sekretariat menyelenggarakan fungsi :
1. Penyusunan
rencana , program , dan kegiatan keskretariatan.
2. Pengkoordinasian
penyusunan perencanaan program dinas.
3. Pelaksanaan
dan penyelenggaraan pelayanan administrasi keskretariatan Dinas yang meliputi
administrasi umum, kepegawaian ,keuangan dan kerumahtanggaan Dinas
4. Pengelolaan
dan pemberdayaan sumber daya manusia , pengembangan organisasi , dan
ketataletakan .
5. Pelaksanaan
koordinasi penyelenggaraan tugas - tugas Dinas
6. Penyiapan
bahan pembinaan , pengawasan , dan pengendalian.
7. Pelaksanaan
monitoring , evaluasi , dan pelaporan kesekretariatan
8. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
A.
Sub Bagian Umum
Sub
bagian umum dipimpin oleh kepala sub bagian , yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada sekretaris.
untuk melaksanakan tugas sub dinas umum
mempunyai tugas dan fungsi :
1. Sub
bagian Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas sekretariat
lingkup administrasi umum.
2. Sub
bagian umum menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan
rencana, program, dan kegiatan sub bagian umum
b. penyusunan
bahan petunjuk teknis pengelolaan administrasi umum.
c. pengelolaan
administrasi umum yang meliputi pengelolaan tata naskah dinas , penataan
kearsipan , perlengkapan , dan penyelenggaraan kerumahtanggan dinas ,
pengelolaan administrasi kepegawaian .
d. penyiapan
bahan pembinaan , pengawasan , dan pengendalian.
e. penyiapan
bahan pembinaan , pengawasan, dan pengendalian.
f. penyiapan
bahan monitoring , evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
g. pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B.
Sub Bagian Keuangan
Sub
bagian keuangan dipimpin oleh kepala sub bagian yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada sekretaris .
Sub
bagian keuangan mempunyai tugas dan fungsi :
1. Sub
bagian umum mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas secretariat
lingkup administrasi keuangan
2. Dalam
melaksanakan tugas pokok , sub bagian keuangan menyelenggarakan fungsi :
a. a.penyusunan
rencana , program , dan kegiatan sub bagian keuangan.
b. penyusunan
bahan petunjuk teknis pengelolaan administrasi keuangan.
c. pelaksanaan
pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi kegiatan penyusunan bahan ,
pemprosesan , pengusulan, dan verifikasi.
d. penyiapan
bahan monitoring , evaluasi , dan pelaporan pelaksanaan tugaspelaksanaan tugas
lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C. Sub Bagian Keuangan
Sub
bagian keuangan dipimpin oleh kepala sub bagian , yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada sekretaris .
Sub
bagian keuangan mempunyai tugas dan fungsi :
1. Sub
bagian umum mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas secretariat
lingkup administrasi keuangan.
2. Dalam
menyelaksanakan tugas pokok , Sub bagian keuangan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan
rencana , program , dan kegiatan sub bagian keuangan
b. penyusunan
bahan petunjuk teknis pengelolaan administrasi keuangan
c. pelaksanaan
pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi kegiatan penyusunan bahan,
pemprosesan , pengusulan dan verifikasi.
d. penyiapan
bahan / pelaksanaan koordinasi pengelolaan administrasi keuangan
e. penyusunan
laporan keuangan dinas
f. penyiapan
bahan pembinaan , pengawasan, dan pengendalian
g. penyiapan
bahan monitoring , evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
h. pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D.Sub Bagian Penyusunan Program.
Sub
bagian penyusunan program dipimpin oleh kepala sub bagian , yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris .
untuk melaksanakan tugas, sub
bagian penyusunan program mempunyai tugas dan fungsi :
1. Sub
bagian penyusunan program mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas
sekretariat lingkup penyusunan program dan pelaporan
2. Dalam
melaksanakan tugas pokok , sub bagian penyusunan program menyelenggarakan
fungsi :
a. penyusunan
rencana , program , dan kegiatan sub bagian penyusunan program
b. pengumpulan
bahan petunjuk teknis lingkup penyusunan rencana dan program dinas
c. penyiapan
bahan penyusunan rencana dan program dinas
d. penyiapan
bahan pembinaan pengawasan dan pengendalian
e. penyiapan
bahan monitoring , evaluasi , dan pelaporan pelaksanaan tugas
f. pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Bagian
Pendataan dan Penatapan
Bidang Pendataan dan Penetapan dipimpin oleh seorang kepala bidang yang
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas .
Dalam melaksanakn tugas bidang pendataan dan
penetapan mempunyai fungsi terdiri dari :
1. Menyusun
rencana kegiatan kerja, program serta melaksanakan kegiatan bidang pendataan
dan penetapan .
2. Melaksanakan
proses penetapan pajak daerah , retribusi daerah dan pendapatan lainnya.
3. Melaksanakan
monitoring , evaluasi dan pelaporan lingkup bidang pendapatan daerah.
4. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai bidang tugasnya.
5. Melaksanakan
monitoring , evaluasi dan pelaporan lingkup bidang pendataan dan penatapan.
6. Merencanakan
dan penatausahaan hasil pemeriksaan terhadap wajib pajak .
Bidang
pendataan dan penatapan terdiri dari 4 seksi dan disetiap seksi dipimpin oleh
kepala seksi yang dalam tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
kepala bidang pendataan dan penetapan.
a.
Seksi
Pendataan dan Penetapan
mempunyai tugas melaksanakan pendataan objek pajak
daerah atau retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya melalui Surat
Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah (
SPTRD) ,melaksanakan pendaftaran wajib pajak daerah atau wajib pajak retribusi
daerah melalui formulir pendaftaran , menyimpan , mendistribusikan , memberikan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWPD) atau wajib retribusi daerah serta menyimpan
surat perpajakan daerah lainnya yang berkaitan dengan pendaftaran dan pendataan.
b.
Seksi
Pemeriksaan
mempunyai tugas menyusun rencana pemeriksaan dan
melaksanakan pemeriksaan objek pajak atau retribusi , menata usaha hasil
pemeriksaan lapangan atas objek dan subjek / retribusi , dan menyiapkan bahan
monitoring , evaluasi , dan pelaporan pelaksanaan tugas.
c.
Seksi
Penatapan
mempunyai tugas melaksanakan perhitungan penetapan
pokok pajak daerah / pokok retribusi
daerah , melaksanakan perhitungan jumlah angsuran pembayaran /penyetoran atas
permohonan wajib pajak , dan melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh
kepala bidang sesuai bidang tugasnya.
d.
Seksi
Pengelolaan Data dan Informasi
mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan
pengolahan data objek pajak daerah / retribusi daerah , menuangkan hasil
pengelolaan data informasi data kedalam kartu data serta mengirim kartu data
kepada seksi penetapan dan demikian sebaliknya. menyiapkan rencana , program
dan kegiatan seksi data dan informasi , persiapkan bahan monitoring , evaluasi,
dan pelaporan pelaksanaan tugas serta melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh kepala bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
4.
Bidang Penagihan.
Bidang pengihan dipimpin oleh seorang kepala
bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada kepala dinas. Bidang penagihan mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian tugas dinas dibidang penagihan yang meliputi kegiatan pembukuan ,
verifikasi , penagihan dan perhitungan restitusi , pemindahan bukuan serta
pertimbangan terhadap keberatan pajak daerah , retribusi daerah dan
pendapataana daerah lainnya.
untuk
melaksanakan tugas bidang penagihan menyelenggarakan fungsi :
1. Menyusun
rencana kegiatan kerja serta melaksanakan pembukuan dan verifikasi atas pajak
daerah , retribusi daerah dan pendapatan lainnya.
2. Melaksanakan
penagihan atas tunggakan pajak daerah / retribusi daerah dan pendapatan
lainnya.
3. Melaksanakan
perhitungan restitusi dan atau pemindahan bukuan atas pajak daerah / retribusi
daerah dan pertimbangan terhadap wajib pajak atas permohonan wajib pajak.
4. Melaksanakan
telaah dan saran pertimbangan terhadap keberatan wajib pajak atas permohonan
wajib pajak.
5. Melaksanakan
tugas - tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang
tugasnya.
6. Melaksanakan
monitoring , evaluasi dan pelaporan lingkup bidang penagihan.
Bidang
penagihan terdiri dari 3 seksi , dan setiap seksi dipimpin oleh seorang kepala
seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada kepala bidang penagihan.
a. Seksi
Pembukuan dan Verifikasi
mempunyai tugas melaksanakan dan pembukuan dan
verifikasi tentang penetapan dan penerimaan pajak daerah / retribusi daerah dan
pendapatan daerah lainnya , melaksanakan pembukuan dan verifikasi penerimaan
dan pengeluaran benda berharga serta pencetakan uang dari hasil pengutan benda
berharga kedalam kartu persediaan benda berharga , menyiapkan laporan tentang
hasil penerimaan dan tunggakan pajak daerah / retribusi daerah pendapatan
daerah lainnya, serta menyiapkan laporan tentang realisasi penerimaan dan pengeluaran
serta sisa persediaan benda berharga secara berkala.
b. Seksi
Penagihan dan Perhitungan
mempunyai tugas melaksanakan penagihan atas
tunggakan pajak daerah / retribusi daerah atau pendapatan daerah lainnya, dan
menyiapkan data penerbitan dan pendistribusian serta menyimpan arsip surat
perpajakan daerah / retribusi daerah yang berkaitan dengan penagihan.
c. Seksi
Pertimbangan dan Retribusi
mempunyai tugas menerima surat keberatan dari wajib
pajak / retribusi dan meneliti keberatan wajib pajak / retribusi dan
mempersiapkan surat keputusan kepala dinas tentang pemberian restitusi dan atau
pemindahan bukuan.
5.
Bidang Bagi Hasil Pendapatan
Bidang hasil pendapatan
dipimpin oleh seorang kepala bidang yang dalam menjalankan tugasnya berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas pendapatan daerah.
bidang bagi hasil pendapatan dan
penagihan terdiri dari :
a. seksi bagi hasil pajak
mempunyai tugas menerima dan
mendistribusikan Surat Pemberitahuaan
Pajak Terutang (SPPT ) dan Daftar Himpunan Pokok Pajak (DHPP),Daftar Himpunan
Ketetapan Pajak ( DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan , melaksanakan perhitungan
penerimaan pajak pusat dan pajak provinsi , melaksanakan perhitungan penerimaan
bagi hasil pajak lainnya serta membantu menyampaikan surat pemberitahuan objek
pajak ( SPOP) PBB wajib pajak, menerima kembali hasil pengisian SPOP dan
mengirimkannya kepada kantor pelayanan PBB.
b. seksi bagi hasil bukan pajak.
mempunyai tugas melaksanakan
perhitungan penerimaan dari dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (
DAK).
c. seksi penatausahaan bagi hasil pendapatan
pajak dan bukan pajak.
mempunyai tugas melaksanakan
penatausahaan surat-surat ketetapan pajak bumi dan bangunan dan menatausahakan
pendapatan bagi hasil pajak dan bukan pajak.
d.
seksi peraturan perundang-undangan dan pengkajian pendapatan
mempunyai tugas mengkaji tentang
pelaksanaan peraturan perundang - undangan dan melaksanakan koordinasi dengan
unit terkait tentang pelaksanaan peraturan perundang - undangan serta
melaksanakan pengkajian atas penerimaan pendapatan daerah.
6.Bidang
Pengembangan Pendapatan Daerah
Bidang pengembangan pendapatan daerah
dipimpin oleh kepala bidang ,yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
kepala dinas dan bidang pengembangan pendapatan daerah mempunyai tugas pokok
yaitu melaksanakan sebagian tugas dinas lingkup pengembangan pajak, retribusi
dan pendapatan lain - lainnya.
Bidang pengembangan pendapatan
daerah terdiri dari :
a. seksi pengembangan pajak
mempunyai
tugas menyiapkan rencana program , dan kegiatan seksi pengembangan pajak ,
penyusunan bahan petunjuk , teknis lingkungan pengumbangan pajak, penyiapan
bahan dan data penyusunan rencana potensi pendapatan daerah di bidang pajak daerah.
b.seksi pengembangan restitusi
mempunyai tugas penyiapan rencana
program dalam kegiatan seksi pengembangan retribusi , penyusunan bahan petunjuk
teknis lingkup pengembangan retribusi , penyiapan bahan dan data penyusunan
rencana potensi pendapatan daerah dibidang pengembangan daerah, penyiapan bahan
dan data pengkajian , pengembangan potensi retribusi daerah, penyiapan bahan
monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas , pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh kepala bidang.
c.seksi pengembangan pendapatan
lain - lain
mempunyai
tugas yaitu menyelenggarakan fungsi yaitu penyiapan rencana program dan
kegiatan seksi pengembangan pendapatan lain - lain , penyusunan bahan petunjuk
teknis lingkungan pengembangan pendapatan lain-lain, penyiapan bahan dan data
penyusunan rencana potensi pendapatan lain -lain , penyiapan bahan dan data
pengkajian pengembangan potensi pendapatan lain - lain , penyiapan bahan
monitoring , evaluasi , dan pelaporan pelaksanaan tugas.
7.
Unit Pelaksana Teknis ( UPT)
Dinas Pendapatan Kota Medan membuka 7 lokasi kantor
Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang ada 21
kecamatan kota medan . dan membuka kantor unit pelayanan teknis (UPT) ini untuk memudahkan wajib pajak untuk
mendaftarkan usahannya. Adapun alamat - alamat UPT tersebut sebagai berikut :
1.
KA .UPT WIL - 1
Kantor unit pelaksanaan teknis (UPT) ini berlokasi
di jln. Air Bersih No. 68 Medan dan unit pelaksanaan teknis (UPT) ini mewakili 4 kecamatan yaitu :
a.
Medan Denai
b.
Medan Amplas
c.
Medan Area
d.
Medan Kota
2.
KA . UPT WIL - II
Kantor unit pelaksanaan teknis (UPT) ini berlokasi
di jln.pelita IV no.32 medan,dan unit pelaksanaan teknis (UPT) ini mewakili 2
kecamatan yaitu sebagai berikut :
a. Medan Tembung
b. Medan Perjuangan
3. KA .UPT WIL - III
Kantor
unit pelaksanaan teknis (UPT) ini berlokasi di jln. Sei Binge No. 43 Kel. sei
sikambing b medan petisah . dan unit pelaksanaan teknis (UPT) ini mewakili 3
kecamatan yaitu sebagai berikt :
a. Medan petisah
b. Medan Sunggal
c. Medan Helvetia
4.
KA . UPT WIL - IV
Kantor
unit pelaksana teknis (UPT) ini berlokasi di jln. Karya 2 No.32 kec. Medan
barat dan unit pelaksanaan teknis (UPT) ini mewakili 2 kecamatan yaitu sebagai
berikut :
a. Medan timur
b. Medan barat
5. KA . UPT WIL - VI
Kantor
unit pelaksanaan teknis (UPT) ini berlokasi di jln. Brigjen Katamso dan unit
pelaksanaan teknis (UPT) ini mewakili 3 kecamatan yaitu sebagai berikut :
a. Medan polonia
b.
Medan maimun
c.Medan
baru
6.
KA . UPT WIL - VI
Kantor
unit pelaksanaan teknis (UPT) ini berlokasi di jln.Suka indah No.2 kel suka
maju kec. medan johor , dan unit pelaksanaan teknis (UPT) ini mewakili 3
kecamatan yaitu sebagai berikut :
a. Medan tuntungan
b. Medan selayang
c. Medan johor
7.
KA . UPT WIL - VII
Kantor unit pelaksanaan teknis (UPT) ini berlokasi
di jln. paku No.b 12 tanah enam ratus kec . medan marelan . dan unit
pelaksanaan teknis (UPT) ini mewakili 4 kecamatan yaitu sebagai berikut :
a. Medan belawan
b. Medan Labuhan
c. Medan Marelan
d. Medan Deli
8.
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok
jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga , dalam jenjang jabatan
fungsional yang berbagi dalam berbagai kelompok dengan keahliannya . setiap
kelompok tersebut dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior.
Gambaran
Umum Jumlah Pegawai Di Dinas Pendapatan Kota Medan
Tabel
1.2
Jumlah
pegawai di dinas pendapatan kota medan
NO
|
Bagian /
Subdis /UPT
|
Jumlah
|
1
|
Kepala
Dinas
|
1
orang
|
2
|
Sekretariat
|
67
orang
|
3
|
Bidang Pengembangan
|
27 orang
|
4
|
Bidang
Penagihan
|
47
orang
|
5
|
Bidang Pendataan dan Penetapan
|
83 orang
|
6
|
Bidang Hasil Pajak
|
79 orang
|
7
|
Unit pelaksana Teknis (UPT)
|
58 orang
|
8
|
Pegawai
Honorer
|
101 orang
|
9
|
Pegawai Harian Lepas (PHL)
|
340
orang
|
Jumlah Pegawai
|
803 orang
|
Sumber : Dinas
Pendapatan Daerah Kota Medan
D. Jaringan Usaha
Dinas pendapatan daerah kota medan adalah
sebagai sarana publik dalam rangka mengolah bidang penerimaan dan pengeluaran
daerah. apalagi dinas pendapatan dapat membuat suatu jaringan usaha dengan
badan pelayanan pajak daerah dalam mengelola pajak daerah.dinas pendapatan
mempunyai jaringan usaha dengan kantor pelayanan pajak, dan bank sumut yang
akan menerima dan memasukkan data keuangan kepada kas daerah yang dipegang oleh
kementerian keuangan yang dibawahnya ada bendahara penerimaan kas daerah.
Berdasarkan kas daerah yang diterima , kas
daerah ini dapat menjadi pendapatan asli daerah. dalam undang - undang nomor 23
tahun 2014 , disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki pendapatan asli daerah
(PAD) , yang berasal dari hasil pajak daerah , hasil retribusi daerah , dan
lain - lain pendapatan daerah yang sah.
Undang - undang nomor 33 tahun 2004 juga
menjelaskan tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah , serta
anggaran pendapatan dan belanja daerah bersumber dari pendapatan asli daerah
dan penerimaan berupa dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
Negara yang diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan daerah.
Setiap penerimaan dan pendapatan daerah
yang diterima oleh badan /dinas dan kantor pemerintah pastinya akan disetor ke
bagian penerimaan kas daerah di bagian kementerian keuangan yang akan menjadi
suatu sektor penerimaan terbesar di Negara Indonesia.
E. Kinerja Usaha Terkini
Adapun kinerja usaha dari Dinas Pendapatan
Daerah Kota Medan adalah :
1. Meningkatkan pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Medan.
2. Memberdayakan SDM Pegawai Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan dalam
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan diluar Dinas aktif meningkatkan
kebersihan Kota Medan.
3. Meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat/Wajib Pajak Daerah
dan Wajib Retribusi Daerah.
4. Mengintensifkan Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
5. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan unit kerja pengelola
PAD lainnya.
6. Mencari terobosan dalam menggali sumber-sumber PAD yang baru di
luar PAD yang sudah ada.
7.
Kota Medan
menjadi Kota Metropolitan yang berdaya saing, nyaman, peduli dan sejahtera.
8. 8.Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang semakin dinamis dan berkualitas guna menciptakan kesempatan kerja
yang luas.
9. mengurangi kemiskinan, meningkatkan mutu pelayanan publik dan
kesejahteraan masyarakat .
F.
Rencana Usaha
Adapun
rencana usaha dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan adalah :
1. Dinas
pendapatan daerah kota medan dapat menjadi suatu tempat pelayanan dan pembuatan
pajak dan retribusi yang baik , khususnya bagi kota medan.
2. Dinas
pendapatan daerah dapat menjadi bagian pengelola keuangan daerah yang dapat
meningkatkan hasil Pendapatan asli daerah yang signifikan.
3. Dinas
pendapatan daerah dapat mengoptimalkan pekerjaan dan hasil pendapatan nya ke
dalam suatu sektor badan pelayanan
terpadu dibidang pajak dan retribusi daerah dalam rangka melayani pajak bagi warga kota medan.
4. Target
nya Dinas pendapatan dapat menjadi suatu sub bagian dari pemerintah yang dapat
menghasilkan pendapatan asli daerah yang lebih besar , dan dapat menjadi bagian
pelayanan masyarakat yang lebih baik lagi.
5. Bisa menjadi suatu perangkat kerja pengelolaan
keuangan Negara yang baik, bukan menyelewengkan keuangan Negara, atau mengalih
fungsikan sebagai sumber pendapatan dalam suatau daerah menjadi kekayaan pribadi.
6. Menjadi
contoh bahwa tidak semua kantor pemerintahan atau pegawai yang korupsi dikantor pemerintahan.
BAB III
SISTEM INFORMASI
AKUNTANSI PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA
MEDAN
A. Sistem
Informasi Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran kas pada DISPENDA
1. Pengertian Sistem Informasi Akuntansi
Sistem informasi akuntansi adalah Suatu
sistem yang mengumpulkan , mencatat , menyimpan , dan mengolah data untuk
menghasilkan informasi bagi pengambil keputusan . sistem ini meliputi orang,
prosedur dan intruksi, data , perangkat lunak ,infrastruktur teknologi
informasi , serta pengendalian internal ukuran keamanan.
Sebelum membahas sistem informasi akuntansi
lebih lanjut berikut ini adalah pengertian
sistem adalah
Menurut
Marshall B. Romney (2015) Sistem adalah serangkaian dua atau
lebih komponen yang saling terkait dan
berinteraksi untuk mencapai tujuan . sebagian besar sistem terdiri dari
subsistem yang lebih kecil yang mendukung sistem yang lebih besar
Sedangkan menurut James A. Hall (2014)
, Sistem
informasi (information system ) adalah serangkaian prosedur formal dimana data
dikumpulkan , diproses menjadi informasi dan distribusikan ke para pengguna.
Jadi menurut definisi diatas dapat
disimpulkan bahwa adalah serangkaian prosedur komponen yang saling terkait dan
berinteraksi untuk mencapai tujuan , dan dapat diproses menjadi suatu informasi
dan dapat distribusikan ke para pengguna.
Kas merupakan alat tukar yang
memungkinkan manajemen dalam menjalankan berbagai kegiatan usahannya , bahkan
tidak jarang bahwa kenyataannya keberhasilan perusahaan /instansi untuk
mempertahankan usahanya tergantung pada kemampuan perusahaan itu mempertahankan
kasnya agar tidak disalah gunakan dan kemampuan perusahaan dalam menyediakan
kas untuk memenuhi kewajiban financial tepat pada waktunya . selain itu kas
juga merupakan aktiva yang lain dapat menghasilkan keuntungan.
Sedangkan menurut ikatan akuntansi
Indonesia dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK 2004 : 2 ) mendefinisikan kas
sebagai berikut : "kas terdiri dari saldo kas ( cash on hand ) dan rekening giro setara kas ( cash equivalen ) adalah investasi yang sifatnya sangat likuid , berjangka waktu
pendek dan dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa
menghadapi resiko perubahan nilai yang signifikan .
Bila dilihat dari pengertian diatas maka
dapat disimpulkan bahwa Sistem informasi akuntansi penerimaan kas adalah
meliputi serangkaian proses , baik manual maupun terkomputerisasi , mulai dari
pencatatan , penggolongan, dan peringkasan transaksi dan/atau kejadian keuangan
, hingga pelaporan keuangan dalam rangka pertanggung jawaban pelaksanaan kas
maupun APBD yang berkaitan dengan
penerimaan kas pada suatu perusahaan/instansi/dinas.
Sedangkan pengeluaran kas dalam hal
pengertian sistem informasi akuntansi pengeluaran kas adalah serangkaian
proses, baik manual maupun terkomputerisasi mulai dari pencatatan ,
penggolongan, dan peringkasan transaksi dan/atau kejadian keuangan , hingga
pelaporan keuangan dalam rangka pertanggung jawaban pelaksanaan keuangan maupun
APBD yang berkaitan dengan pengeluaran kas .
2.
Sistem Informasi Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas
a. Sistem Informasi Akuntansi Penerimaan Kas
Pada sistem informasi akuntansi
penerimaan kas yang menjadi perhatian adalah pemisahan fungsi antara orang yang
mencatat penerimaan dengan orang yang menerima kas tersebut , serta kelengkapan
formulir yang mendukung dalam sistem informasi akuntansi penerimaan kas .
Berdasarkan pengamatan yang dilakukan
oleh penulis mengenai sistem penerimaan kas yang dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan maka
penulis dapat menyimpulkan bahwa Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan sudah menerapkan sistem akuntansi penerimaan
yang baik dan efisien serta efektif dalam mengikuti aturan yang berlaku , dan
sesuai dengan sistem akuntansi keuangan pemerintah daerah berdasarkan
PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 yang
disesuaikan Peraturan Pemerintah (PP NO. 71 Tahun 2010 ).
Berikut ini uraian hal - hal yang dapat
menjadi pertimbangan yaitu :
i.
Dari sistem pencatatan
penerimaan kas yang dilaksanakan oleh bagian bendaharawan penerimaan yaitu mencatat penerimaan pada saat uang
tersebut diterima , kemudian kas tersebut diserahkan kepada bagian keuangan .
Jadi bagian keuangan dipisahkan dengan bagian bendaharawan
ii.
Formulir -formulir dan
catatan sehubungan dengan penerimaan kas yang digunakan oleh Dinas pendapatan
daerah kota medan sudah memenuhi persyaratan yang diterapkan , juga termasuk
didalamnya aspek pengawasan.
iii.
Penggunaan bukti -
bukti yang telah dirancang dengan baik dimana bukti - bukti ini direkap dan ditujukan kepada
sekretariatan . bukti - bukti itu merekam terjadinya transaksi atas penerimaan
kas yang dirancang sedemikian rupa atauun dibuat secara sederhana dan mudah
dimengerti cara pemakaiannya dan dapat diaudit oleh BPK.
iv.
Pencatatan bukti yang
dilakukan dengan segera. Jika penerimaan kas tersebut telah dibuktikan dengan
bukti , maka pencatatnya dalam pembukuan dilakukan segera oleh bendaharawan
sampai proses selanjutnya diserahkan kepada bagian keuangan untuk diproses.
v.
Bukti setor bank serta
daftar penerimaan uang harian diserahkan kepada bagian keuangan sehingga dapat
dicek kembali kebenarannya.
vi.
Bukti setor maupun
formulir penerimaan yang didapat oleh bendaharawan dapat disusun di dalam
pembukuan harian penerimaan , dan dapat dikaji oleh inspektorat sebagai hasil
audit penerimaan harian dari sektor pajak maupun retribusi.
vii.
Faktor - faktor
pendukung yang dimiliki seperti adanya struktur organisasi, sistem autorisasi
(sistem autorisasi adalah proses pengolahan oleh orang yang berkompeten dalam
pengeluaran kas, dalam hal ini adalah kepala bagian keuangan dan tahap yang
lebih besar lagi adalah kepala bidang keuangan ), pegawai yang mampu , dan lain
- lain.
Dapat dikatakan bahwa sistem informasi
akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas yang diterima langsung oleh
Bendaharawan dan langsung disetorkan ke bagian bidang keuangan . ini
memungkinkan tidak adanya kesempatan bagi pegawai untuk melakukan tindakan yang
dapat merugikan dan mengambil uang Negara .
Mengenai penggunaan dokumen yang ada pada
DISPENDA , Pemerintah telah merancang dengan baik, dimana dokumen itu digunakan
untuk merekam terjadinya transaksi penerimaan .
Pengawasan yang dilakukan terhadap
penerimaan kas ini juga sudah memadai , dimana terlihat adanya pengawasan dari
pihak Inspektorat maupun BPK yang akan
menguji kebenaran transaksi penerimaan maupun pembukuan dan verifikasi formulir
penerimaan sebagai dasar internal control nya.
b.
Sistem Informasi Akuntansi Pengeluaran Kas
Bila ditinjau dari sudut pengeluaran kas
maka pada Dinas pendapatan daerah telah melaksanakan sistem akuntansi
pengeluaran kas dengan baik yang melibatkan beberapa bagian berikut yaitu
formulir -formulir serta bukti pengeluaran kas yang diotorisasi oleh bendahara
pengeluaran yang berwenang di dinas pendapatan daerah . setiap pengeluaran kas
pada DISPENDA ini harus didukung dengan adanya bukti - bukti pengeluaran kas
yang berisikan besarnya kas yang dibutuhkan untuk keperluan apa dan informasi
pendukung lainnya , serta bagaimana syarat pembayarannya apakah tunai atau
dengan cek.
Pengeluaran kas oleh DISPENDA ini hanya
dilakukan apabila ada bukti pendukung yang sah dan melalui otorisasi yang
ditetapkan . selanjutnya bukti pembayaran tersebut dimintakan tanda tangan pada
siapa uang itu diserahkan untuk kemudian dijadikan bukti kas keluar. melihat
bentuk pembayaran dan otorisasi yang dilakukan menunjukkan usaha yang maksimal
demi pengawasan pembayaran dari kemungkinan penyelewengan kas.
B. Prosedur Sistem Informasi Akuntansi Penerimaan Kas
Siklus Penerimaan Kas dapat
dilaksanakan dengan 3 (tiga) mekanisme/prosedur, yaitu:
1.
Pembayaran
langsung melalui Bendahara Penerimaan.
2. Pihak Ketiga/ Wajib Pajak/ Wajib Retribusi menyetorkan uang
melalui BendaharaPenerimaan Pembantu, kemudian Bendahara Penerimaan Pembantu melaporkan
kepada BendaharaPenerimaan..
3.
Pihak
Ketiga/ Wajib Pajak/Wajib Retribusi menyetorkan uang melalui Bank Pemerintah
yang Ditunjuk, Bank Lain, Badan, Lembaga Keuangan,dan/atau Kantor Pos.
Bendahara Penerimaan
Dalam prosedur kegiatan ini, Bendahara Penerimaan berfungsi/
berwenang untuk:
a. Menerima sekaligus
mencocokkan uang yang disetorkan oleh Wajib Pajak/Retribusi sesuai dengan yang
tertera pada SKPD/SKRD.
b. Membuat Tanda Bukti
Pembayaran (TBP)/Bukti lain yang sah dan menyerahkan kepada Wajib
Pajak/Retribusi.
c. Menyetorkan uang
yang diterimanya setiapb hari ke Bank beserta Surat Tanda Setoran (STS), Surat
Tanda Setoran Pajak ( SSTP) yang telah dibuat.
d. Membuat dan
menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban untuk penerimaan satu bulan paling lambat tanggal 10 bulan
berikutnya kepada PPKD.
DOKUMEN YANG DIGUNAKAN
Dokumen yang digunakan dalam prosedur peneriman, penyetoran kas
dan pencatatan pada Sub
Sistem Penerimaan Pendapatan Asli Daerah melaluiBendahara
Penerimaan adalah:
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/ Surat Ketetapan Retribusi
(SKRD).
Dokumen ini digunakan sebagai pedoman bagi wajib pajak/retribusi
dalam menentukan jumlah rupiah yang
wajib disetor kepada Bendahara Penerimaan.
2. Tanda Bukti Penerimaan (TBP).
Dokumen ini digunakan sebagai tanda terima atas uang yang disetor
oleh wajib pajak/retribusi kepada Bendahara Penerimaan.
3. Surat Tanda Setoran (STS).
Dokumen ini digunakan untuk menyetorkan penerimaan daerah dari
Bendahara Penerimaan Kas Daerah di Bank.
4. Nota Kredit Bank.
Bank menggunakan dokuman ini untuk memberitahukan
adanya transfer ke rekening kas
daerah.
CATATAN
YANG DIGUNAKAN
Catatan yang digunakan dalam prosedur penerimaan, penyetoran kas
dan pencatatan pada Sub
Sistem Penerimaan Pendapatan Asli Daerah melalui Bendahara
Penerimaan adalah:
1. Buku Kas Umum, merupakan
catatan untuk merekapitulasi penerimaan (dan pengeluaran) kas
harian yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan.
2. Buku Rekapitulasi Penerimaan Harian, merupakan catatan yang digunakan oleh Bendahara
Penerimaan untuk merekapitulasi penerimaan dan penyetoran kas yang
telah dilakukan. Buku ini
nantinya dijadikan lampiran dalam Laporan Pertanggungjawaban.
3. Buku Pembantu Rincian Obyek, merupakan catatan yang digunakan oleh Bendahara Penerimaan untuk
mencatat penerimaan kas secara detail sesuai dengan obyeknya
4. Buku Jurnal Penerimaan Kas, merupakan buku yang digunakan oleh Fungsi Akuntansi di Bagian Keuangan , Bendahara dan
Satuan Kerja Pengelola Bagi Hasil Pendapatan untuk mencatat dan menggolongkan transaksi
atau kejadian yang mengakibatkan terjadinya penerimaan kas dan penyetoran kas
ke rekening Kas Daerah berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban.
5. Buku Besar, merupakan
buku untuk meringkas transaksi penerimaan kas ke dalam rekening yang
terkait dengan penerimaan Pendapatan Asli Daerah,
yang telah dicatat dalam Jurnal Penerimaan Kas.
Selain itu juga untuk meringkas penyetoran kas dari
Bendahara Penerimaan ke rekening Kas Daerah.
6. Buku Besar Pembantu, merupakan catatan akuntansi yang berfungsi memberikan informasi
rinci dari suatu rekening yang terkait dengan penerimaan Pendapatan Asli Daerah
dan penyetoran kas dari Satuan Kerja ke rekening Kas Daerah, yang diringkas
dalam Buku Besar berdasarkan Rekap Setoran atau bukti pendukung lainnya yang
sah. Pencatatan dalam
buku pembantu diuraikan berdasarkan rincian obyek pendapatan
(digit).
7. Register Penerimaan dan Pengeluaran Kas,
merupakan buku PPKD yang digunakan untuk mencatat sisa/saldo
penerimaan dan pengeluaran kas daerah yang dikelola oleh PPKD.
BENDAHARA
PENERIMAAN
Bagi Pihak Ketiga /Wajib Pajak/Wajib
Retribusi
C. Prosedur Sistem Informasi Akuntansi Pengeluaran
Kas
Dalam prosedur sistem informasi
pengeluaran kas yaitu meliputi serangkaian proses, baik manual maupun
terekomputerisasi mulai dari pencatatan , penggolongan , dan peringkasan
transaksi dan kejadian keuangan , hingga pelaporan keuangan dalam rangka
pertanggung jawaban pelaksanaan APBD yang berkaitan dengan pengeluaran kas pada
dinas pendapatan daerah dan /atau SKPKD .
Bagian - bagian yang terlibat dalam
pengeluaran kas antara lain :
1. Bagian pengeluaran kas
Bagian ini
berfungsi untuk mengajukan permintaan kepada bagian bidang keuangan yang disertai dengan bukti
pendukung
2. Bagian keuangan
a.
memeriksa kebenaran
perhitungan sah tidaknya permintaan pembayaran dan menyiapkan bukti pengeluaran
kas dengan persetujuan bagian keuangan .
b.
membandingkan laporan dengan
bukti kas keluar kemudian dibukukan ke rekening buku besar seseuai dengan nomor
rekening .
c.
bendahara pengeluaran
kas mempunyai tugas yaitu mengeluarkan uang kas berdasarkan bukti - bukti yang
diterima dari bagian bendahara disertakan tanda tangan yang menerima kas .
lampiran bukti pengeluaran kas dan laporan kas harian dikirim ke bagian
akunransi untuk dibukukan setelah disetujui bagian keuangan .
d.
bagian pengeluaran kas
akan mengeluarkan cek atas nama serta uang tunai yang sudah disetujui .
e.
pengeluaran dengan
menggunakan uang tunai harus melampirkan faktur dan ikhtisar pengeluaran kas
kecil (petty cash) maupun kas besar ,
daftar gaji pegawai, dan bagian yang menangani gaji.
f.
pengeluaran dengan menggunakan
cek atas nama pembayarannya lebih terjamin karena melibatkan pihak luar , dalam
hal ini adalah pihak bank .
Dokumen yang digunakan
Dokumen
yang digunakan dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas pada pemerintah ataupun
dinas pendapatan daerah adalah sebagai berikut :
a.
Surat Penyediaan Dana
(SPD)
dokumen yang dibuat oleh pejabat
pengelola keuangan daerah (PPKD) sebagai
media atau surat menunjukkan tersedianya dana untuk diserap/direalisasi.
b.
Surat Perintah Membayar
( SPM)
merupakan
dokumen yang dibuat oleh pengguna anggaran untuk mengajukan Surat Perintah
Pencairan Dana (SP2D) yang akan diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD)
atau kuasa BUD.
c.
Kuitansi pembayaran dan
bukti pembayaran lainnya , merupakan dokumen sebagai tanda bukti pembayaran .
d.
Surat Perintah pencairan
Dana (SP2D)
merupakan
dokumen yang diterbitkan oleh BUD untuk mencairkan uang pada bank yang telah
ditunjuk
e.
Bukti Transfer
merupakan dokumen atau bukti atas transfer
pengeluaran daerah.
f. Nota
debit Bank
merupakan dokumen atas bukti dari bank yang
menunjukkan adanya transfer uang keluar dari transaksi kas umum daerah .
g. Buku jurnal pengeluaran kas
merupakan catatan yang diselenggarakan
oleh fungsi akuntansi untuk mencatat dan menggolongkan semua transaksi atau
kejadian yang berhubunga dengan pengeluaran kas
h. Buku besar
merupakan catatan yang diselenggarakan
oleh fungsi akuntansi untuk memposting semua transaksi atau kejadian selain kas dari jurnal
pengeluaran kas ke buku besar untuk setiap rekening asset , kewajiban,ekuitas ,
pendapatan , dan beban.
i. Buku besar pembantu
merupakan catatan yang diselenggarakan
oleh fungsi akuntansi untuk mencatat semua transaksi atau kejadian yang berisi
rincian akun buku besar untuk setiap transaksi yang dianggap perlu.
j. Laporan yang dihasilkan ke laporan
realisasi anggaran
laporan yang akan dibuat selanjutnya ke
dalam laporan realisasi anggaran , disini bendahara akan membuat laporan
keuangan yang telah terjadi selama setahun berakhir .
Bendahara
pengeluaran kas
D.Sumber - Sumber
Penerimaan dan Pengeluaran Kas Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan
1. Sumber - Sumber Penerimaan Kas
Dalam
undang - undang nomor 23 tahun 2014 , disebutkan bahwa Pemerintah daerah
memilki pendapatan asli daerah (PAD) , yang berasal dari pajak daerah , hasil
retribusi daerah, dan lain -lain pendapatan daerah yang sah.
Undang
- undang nomor 33 tahun 2004 juga menjelaskan tentang perimbangan keuangan
pemerintah pusat dan daerah , serta anggaran pendapatan dan belanja daerah
bersumber dari pendapatan asli daerah dan penerimaan berupa dana yang bersumber
dari anggaran pendapatan dan belanja Negara yang diharapkan menjadi salah satu
sumber pembiayaan penyelenggara pemerintahan dan pembangunan daerah .
Berdasarkan pernyataan di atas jelas bahwa
sumber penerimaan kas terbesar di dispenda adalah berasal dari pendapatan asli
daerah (PAD) yang terdiri dari pajak daerah , hasil retribusi daerah , dan lain
-lain pendapatan yang sah .
untuk itu penerimaan kas terbesar didispenda
adalah berasal dari pajak daerah , yang jika dikelompokkan pajak daerah terbagi
menjadi dua yaitu : pajak provinsi , pajak kabupaten/kota
1.Pajak Provinsi
a. pajak kendaraan bermotor
b. bea balik nama kendaraan bermotor
c. pajak bahan bakar kendaraan bermotor
d. pajak air permukaan
e.pajak rokok
2.
Pajak Kabupaten/Kota
a. Pajak hotel
b. pajak restoran
c. pajak hiburan
d. pajak reklame
e.
pajak penerangan jalan
f. pajak mineral bukan logam dan batuan
g. pajak parkir
h.
pajak air tanah
i.
pajak sarang burung wallet
j.
pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan
k. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Retribusi daerah
Retribusi
daerah yang pungut oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dibagi menjadi
tiga yaitu :
1.
Retribusi jasa Umum
2.
Retribusi Jasa usaha
3.
Retribusi perizinan tertentu
Lain -lain PAD yang sah
pendapatan
ini merupakan penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain milik daerah .
transaksi ini disediakan untuk mengakuntansikan penerimaan daerah selain yang
diatas.
2. . Sumber - Sumber Pengeluaran Kas
Pengeluaran kas pada Dispenda dilakukan untuk membiayai belanja
operasi, belanja modal , belanja tak terduga , dan transfer tahunannya
yaitu pengeluaran anggaran untuk
kegiatan sehari - hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek .
kelompok belanja operasi yaitu :
a. belanja barang
b. belanja peralatan mesin
c. belanja subsidi
d. belanja modal jalan, irigasi , dan
jaringan
e. balanja tak terduga
Menurut
lampiran , E.XXIII Permendagri Nomor 13 tahun 2006 transfer pemerintah provinsi terdiri atas :
1. Bagi hasil pajak ke kabupaten/kota
2. Bagi hasil retribusi ke kabupaten
/kota
3. Bagi hasil pendapatan lainnya ke
kabupaten / kota
Adapun
transfer pemerintah kabupaten/kota meliputi transfer bagi hasil ke desa yaitu :
a. bagi hasil pajak
b. bagi hasil retribusi
c. bagi hasil pendapatan lainnya
Jika
dilihat dari pembiayaan sehari - hari bendaharawan di dispenda sudah melakukan
pembagian kas keluar kedalam sistem dana tetap ( imperest fund system ) , bisa
melalui dengan kas kecil , kas besar atau cek giro . setiap bukti pengeluaran
kas (cash disbursement voucher ) dan distempel lunas , serta tanggal pembayaran pada bukti
pendukung tersebut untuk menghindari pembayaran ganda.
E. Pengendalian
Internal Penerimaan dan Pengeluaran Kas Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan
Pengendalian internal (internal control)
adalah proses yang dijalankan untuk menyediakan jaminan yang memadai bahwa
tujuan - tujuan pengendalian berikut telah dicapai yaitu :
a.
mengamankan kekayaaan
suatu perusahaan
b.
mengecek ketelitian dan
keandalan akuntansi
c.
mengelola catatan
dengan detail yang baik untuk melaporkan asset perusahaan secara akurat dan
wajar .
d.
memberikan informasi
yang reliabel
e.
pencatatan transaksi
yang terjadi dalam catatan akuntansi
f.
menyiapkan laporan
keuangan yang sesuai dengan criteria yang ditetapkan
g.
mendorong dan
memperbaiki efisiensi operasional.
Adapun
pengawasan internal pada penerimaan kas di Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan :
1.
Adanya orang yang
bertamggung jawab secara khusus (yaitu bendahara) yang menandatangani penerima
kas dan mengelola kas tersebut.
2.
Setiap transaksi
penerimaan kas langsung di transfer ke rekening bank sumut , yang akhirnya akan
ditujukan ke Bendahara Umum Daerah ( BUD ) pada PPKD .
3.
Pada waktu pentupan
laporan keuangan , kebenaran buku kas, maupun pembukuan yang sudah diaudit ,
dan bukti - bukti pendukung serta saldo uang kas yang akan diperiksa nantinya.
4.
Semua transaksi
penerimaan kas yang dicatat tepat waktu dengan menggunakan Komputer sesuai dengan sistem SAP , dan PSAK sehingga
detik itu juga DISPENDA dapat langsung mengetahui bahwa terjadi transaksi
penerimaan kas.
5.
Bagian Bidang Keuangan
akan melaporkan sepenuhnya semua penerimaan yang sudah dibukukan oleh bagian
akuntansi dan selanjutnya dilaporkan ke Inspektorat yang nantinya akan
diperiksa kebenarannya.
6.
Setiap transaksi yang
dilakukan wajib dilakukan verifikasi formulir dan bukti bahwa benar adanya
transaksi tersebut.
7.
Untuk setiap penerimaan
uang tunai dan surat - surat berharga lainnya harus disertai bukti -bukti
lampiran atau dokumen yang sudah diotorisasi oleh pihak yang berwenang.
8.
Setiap bukti /formulir
dan pembukuan harian maupun tahunan nantinya akan diperiksa oleh pihak BPK ,
disinilah Nampak hasil kerja keuangan pada Dinas - Dinas di kota medan , apakah
surplus atau defisit , bahkan korupsi.
Adapun
Pengawasan Internal Pada Pengeluaran Kas di Dinas Pendapatan Daerah Kota
Medan yaitu :
1.
DISPENDA telah
menetapkan adanya pejabat tertentu yang berwenang untuk menandatangani nota
debit, nota kredit , kwitansi, cek , giro , dan alat pembayaran lainnya .
2.
Setiap terjadi
transaksi pengeluaran kas dicatat pada buku harian pengeluaran dan dicatat
tepat waktu dan DISPENDA dapat mengetahuinya secara langsung.
3.
Semua transaksi
pengeluaran kas menggunakan metode langsung dalam pelaporannya dan setiap
pengeluarannya disertai tanda bukti pendukung agar menghindari pembayaran ganda
.
4.
Transaksi pengeluaran
kas untuk pembayaran dibawah 1.000.000 digunakan sistem kas kecil (petty cash )
yaitu sistem dana tetap ( imperest fund system) ,setiap pengeluaran kas kecil
harus mendapat persetujuan dari pihak kepala bidang keuangan.
5.
Setiap adanya bukti
pengeluaran kas bagian bidang keuangan akan memeriksa langsung apakah sudah
sesuai prosedur dan apakah adanya tindak kecurangan yang terjadi demi
meminimalisir penyelewengan.
6.
setiap pembukuan dan
penutupan pada laporan keuangan wajib di audit terlebih dahulu kebenarannya,
dan setiap cek , giro , saldo rekening juga di audit dalam pelaporan keuangan.
Dalam melaksanakan pengawasan internal
kas , tindakan yang dilakukan oleh DISPENDA adalah :
a.
Menciptakan peraturan
dalam setiap bidang untuk tidak melakukan kecurangan dalam hal apapun itu.
b.
Penciptaan prosedur
yang dapat mencegah dan memperkecil kesempatan berbuat curang.
c.
Untuk mencapai suatu
internal yang baik maka setiap kantor pemerintahan, harus diadakan pengawasan,
dan perancangan sistem akuntansi yang cermat dan efektif dalam pencapaiannya.
d.
Penggunaan Rekonsiliasi
bank
Rekonsiliasi
bank merupakan suatu teknik untuk memastikan bahwa saldo - saldo bank yang
dapat dipilih pada rekening Koran bank adalah sama dengan saldo bank menurut
catatan perusahaan.
e.
Penggunaan sistem voucher
Penggunaan
sistem voucher yang telah dikenal sebagai suatu sistem pengawasan yang baik
oleh DISPENDA yang menerapkan sistem ini yang disesuaikan dengan kondisi
kantor.
F. Pemeriksaan oleh internal auditor yaitu BPK
Sebagai bagian dari suatu sistem pengawasan
internal yang ada dalam kantor pemerintahan secara keseluruhan , khusus untuk
pengelolaan dan pengawasan internal kas oleh BPK yang akan melaksanakannya.
berikut ini uraian nya :
1.
Pemeriksaan bukti
pendukung transaksi yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas dengan
pengujian substantive , yaitu dapat menghitung perhitungan kas ditangan pada
tanggal neraca.
2.
Pemeriksaan saldo uang
kas setiap saat , dapat melalui konfirmasi kas di bank, rekonsiliasi catatan
kas dengan rekening Koran di bank.
3.
meneliti kegiatan
pekerjaan yang menangani kas serta mengawasinya dengan benar.
4.
memeriksa pencatatan
penerimaan dan pengeluaran kas , bisa melalui pengujian substantive, maupun
analitik, atau interview langsung ke bagian keuangan.
5.
membuat peraturan
dengan adanya denda atau sanksi yang berat untuk menghindari lapping
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A.Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan
pembahasan terhadap sistem akuntansi penerimaan dan pengeluran kas pada Dinas
Pendapatan Daerah maka dapat diambil beberapa kesimpulan yaitu :
1.
Bahwa Sistem Informasi
Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran kas di DISPENDA telah efisien dan efektif
dalam pelaporan keuangan maupun realisasinya, hal ini dapat dilihat dari sistem
dan prosedur penerimaan dan pengeluaran kas nya telah sesuai dengan peraturan yang
berlaku , dan dari segi pengawasannya sudah efisien dalam kinerjanya.
2.
Prosedur Sistem
Penerimaan dan Pengeluaran kas pada DISPENDA telah dilaksanakan dengan baik
dimana setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran kas disertai dengan adanya
bukti pendukung .
3.
Dalam Sistem informasi
akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas terdapat pemisahan tugas yang memadai
, yakni antara fungsi penerimaan, pencatatan , penyimpanan yang dipisahkan
dengan memberikan fungsi -fungsi tersebut pada jabatan yang berbeda dengan
orangnya yang berbeda.
4.
Unsur - unsure sistem
akuntansi yang diterapkan pada DISPENDA adalah saling terkait satu sama lain dan
berhubungan erat sehingga dapat memberikan kenyataan bahwa adanya keterpaduan
antara unsur-unsur sistem akuntansi yang dapat menunjang kelancaran operasional
DISPENDA yang efektif dan efisien.
B. Saran
1.
Adanya Pengawasan yang
ketat dari pemerintah pusat untuk memantau adanya kecurangan ,lapping ,
penyelewengan kas yang dibuat oleh pegawai negeri sipil (PNS), karena PNS di
kantor pemerintah sering melakukan tindakan penyelewengan kas maupun asset
negara, seiring dengan bertambahnya kasus korupsi yang sering terjadi di Negara
kita ini.
2.
Kebijaksanaan yang
telah digariskan atas sistem penerimaan dan pengeluaran kas seperti yang telah
dilakukan hendaknya dijadikan pedoman dan pengalaman di masa yang akan datang
serta memperhatikan apakah ada kemungkinan pembaharuan atau renovasi terhadap
sistem akuntansi tersebut melihat perekonomian saat ini.
3.
Badan Pemeriksa
Keuangan sebaiknya perlu melakukan pemeriksaan atau pengawasan terhadap
jalannya prosedur penerimaan dan pengeluaran kas secara berkala agar sistem
pengendalian internal dalam kantor pemerintahan benar - benar berjalan.
4.
Harus adanya pelayanan
yang baik kepada masyrakat atau wajib pajak agar sosialisasi pihak pemerintah
dengan masyarakat dapat berjalan baik, tidak hanya memandang buruk masyarakat .
5.
Adanya kajian
pengendalian internal yang dilakukan setiap waktu , agar tindak penyelewengan
dapat diminalisir dengan baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Hall, James. 2014 . Sistem Informasi Akuntansi, Edisi keempat belas : Salemba Empat, Jakarta.
Halim,Abdul MBA. Akt , Khusyufi,
Muhammad, 2014.Akuntansi keuangan daerah
(Akuntansi sektor publik) ,Edisi
keempat ,Jilid Pertama : Salemba Empat ,
Jakarta
Ikatan Akuntan Indonesia ,2002. Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan.: Salemba
Empat , Jakarta
Romney,
B.Marshall , 2014 . Sistem Informasi
Akuntansi (accounting information system). Edisi Ketiga Belas ,
Jilid Pertama : Salemba Empat , Jakarta .
S.R. Soemarso, 2002 . Akuntansi Suatu Pengantar . Buku Satu , Penerbit Salemba Empat,
Jakarta
Warren ,
Carl S, James M, Reeve , and Philip E, Fees , 2005 ,Pengantar Akuntansi, Edisi kelima , Penerbit Salemba Empat.
www. Dispenda.pemkomedan.go.id
www.pajak.go.id
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian. Jakarta:
Rineka Cipta.
Baridwan, Zaki. 2007. Akuntansi Intermediate Edisi 7.
Yogyakarta: BPFE.
Hall, James. 2001. Sistem Informasi Akuntansi. Jakarta:
Salemba Empat.
Ikatan Akuntan Indonesia. 2002. Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan.Jakarta: Salemba Empat. .
Marom, Chairul. 2002. Sistem Akuntansi Perusahaan Dagang.
Jakarta: Grasindo.
Mulyadi. 2001. Sistem Akuntansi. Jakarta: Salemba Empat.
Drs.Abdul Halim,MBA,Akt. 1994.Bunga Rampai Sistem Informasi
Akuntansi. Yogyakarta: BPFE
IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia).2002. Standar Akuntansi
Keuangan. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Putri wulan sari. 2012. Perancangan Sistem Akuntansi Penerimaan
Kas secara terkomputerisasi pada suku baca media Jogyakarta. Skripsi.
Akuntansi FISE UNY.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar