Kamis, 24 November 2016

skripsi akuntasi dan bisnis 2016



Kepada Yth :
Mohon Kesediaan Saudara Sebagai
Pembimbing Tugas Akhir

PROPOSAL / OUTLINE TUGAS AKHIR

SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS PADA
DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA MEDAN

Diajukan
O
L
E
H
RIA  AYU VALLERIA
132102138

Medan , 19 April 2016

Disetujui :
Ketua Program Studi D III - Akuntansi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU



Drs. Rustam, M.Si, Ak, CA
NIP . 19511114 198203 1 002
BAB 1
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
          
              Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (IAI : 2006) no.2 tentang arus kas, menyebutkan “Informasi tentang arus kas suatu perusahaan berguna bagi para pemakai laporan keuangan sebagai dasar untuk menilai kemampuan perusahaan dalam menghasilkan kas dan setara kas dan menilai kebutuhan perusahaan/instansi untuk menggunakan arus kas tersebut. Dalam pengambilan keputusan ekonomi, para pemakai perlu melakukan evaluasi terhadap kemampuan perusahaan/instansi dalam menghasilkan kas dan setara kas serta kepastian perolehannya. Para pemakai laporan keuangan ingin  mengetahui bagaimana perusahaan menghasilkan dan menggunakan kas dan setara kas. Perusahaan membutuhkan kas untuk melaksanakan usaha, untuk melunasi kewajiban dan untuk membagikan dividen kepada para investor. Pernyataan ini mewajibkan semua perusahaan menyajikan laporan arus kas.” Sebagai mana dijelaskan dalam PSAK no. 2 paragraf (05), bahwa “Kas terdiri dari saldo kas (cash on hand) dan rekening giro. Setara kas (cash equivalent) adalah investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek dan dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan.
                  Pada sistem penerimaan dan pengeluaran kas yang baik semua transaksi penerimaan atau pembayaran dalam jumlah besar harus dilakukan dengan cek yaitu melalui bank, sedangkan untuk penerimaan dan pembayaran tunai yang jumlahnya relatif kecil  dilakukan melalui kas kecil. Kas sangat mudah digunakan baik penerimaan maupun pengeluaran, sehingga sangat rawan untuk disalahgunakan. Kesalahan atau penyimpangan terhadap kas di tangan (kas kecil) biasanya melibatkan pihak-pihak intern perusahaan terutama di Bagian Kas. Umumnya kasus-
kasus penyimpangan tersebut terjadi karena sistem akuntansi yang diterapkan perusahaan tidak tepat dan kurang memadai.
               Apalagi dalam penggunaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas pada suatu perekonomian suatu  Negara membutuhkan pengkajian keuangan dalam hal nya kas , untuk suatu instansi pemerintah harus adanya sistem penerimaan dan pengeluaran kas yang baik dan efisien dalam pelaporan keuangan.
          Pada setiap perusahaan baik yang bersifat orientasi laba maupun bersifat non nirlaba , kas merupakan aktiva yang paling lancar . kas merupakan aktiva yang paling aktif bagi perusahaan/instansi  dibandingkan dengan aktiva lainnya yang dimiliki perusahaan/instansi tersebut. Dimana hampir semua transaksi perusahaan/instansi akhirnya akan mempengaruhi kas , baik itu menyangkut penerimaan dan pengeluaran kas .
            Kas merupakan hal penting dalam setiap transaksi perusahaan . karena kas adalah objek yang mudah untuk diselewengkan , mengingat sifatnya yang merupakan aktiva paling bernilai , bentuknya yang kecil ,tidak diketahui siapa pemiliknya , dapat dipindahtangankan dengan cepat serta diperlukan oleh setiap orang . biasanya kas dengan mudah diselewengkan pada saat terjadinya siklus transaksi.
        Sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang sejalan dengan prinsip demokrasi, penghindaran salah alokasi dana investasi, pencegahan korupsi baik secara politik dan manajemen pembangunan yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan administratif. Kepemerintahan yang baik setidaknya ditandai dengan tiga elemen yaitu transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Partisipasi maksudnya mengikutsertakan  keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Sedangkan akuntabilitas adalah pertanggungjawaban kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan. 
               Dalam rangka mewujudkan good governance diperlukan perubahan paradigma pemerintahan yang mendasar dari sistem lama yang serba sentralistis, dimana pemerintah pusat sangat kuat dalam menentukan kebijakan. Dalam pengaplikasian perekonomian suatu Negara perlu adanya tindak transparansi apalagi dalam penerimaan dan pengeluaran kas .
             Sistem pengendalian intern yang baik dalam sistem kas mensyaratkan agar dilibatkan pihak luar (bank) ikut serta dalam mengawasi kas perusahaan dengan cara sebagai berikut: (Mulyadi, 2001:516-517).
1.      Semua peneriman kas harus disetor penuh ke bank pada hari yang sama dengan penerimaan kas atau pada hari kerja berikutnya.
2.      Semua pengeluaran kas dilakukan dengan cek.
3.      Pengeluaran kas yang tidak dapat dilakukan dengan cek (karena jumlahnya kecil) dilakukan melalui dana kas kecil yang diselenggarakan dengan imprest system.    
             Dengan demikian perusahaan dapat memanfaatkan catatan pihak bank untuk catatan pihak bank untuk mengawasi catatan kas perusahaan dengan melakukan rekonsiliasi bank.
             Seperti halnya Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan adalah suatu sub bagian pada bagian keuangan yang mengelola bidang penerimaan dan pendapatan daerah . Demi meningkatkan Pendapatan Daerah hendak nya pemerintah mampu menaikkan tarif atau memproposisikan pendapatan pada pajak dan retribusi dalam Penghasilan Asli Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang lebih  baik lagi. Untuk itu pemerintah daerah dapat mampu mengelola keuangan nya dalam hal penerimaan dan pengeluaran kas yang terjadi di Dinas - Dinas yang mengelola keuangan Negara sendiri.
             Untuk itu perlu adanya sebuah sistem informasi akuntansi kas yang mengatur mengenai siklus akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas yang dirancang sedemikian rupa , sehingga setiap arus perubahan transaksi yang berhubungan dengan kas dapat dicatat dan diawasi dengan baik.
             Dengan adanya sistem informasi akuntansi yang memadai dan terkendali , yang didukung oleh pengendalian intern kas yang baik , maka perusahaan akan terhindar dari keinginan pihak tertentu untuk menyelewengkan nya.
             Berdasarkan penjabaran di muka , peneliti termotivasi untuk melakukan penelitian lebih lanjut dengan judul :  "Sistem Informasi Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan ".
                
B. Perumusan Masalah
   
                Dalam penelitian ini akan dikemukakan permasalahan-permasalahan  yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan. Adapun pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Apakah sistem informasi akuntansi penerimaan kas pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan sudah efisien dan efektif ?
2.      Bagaimanakah sistem  dan prosedur penerimaan dan  pengeluaran kas pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan ?
Berdasarkan perumusan masalah tersebut dan kita pasti melihat pentingnya sistem informasi akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas  bagi perusahaan / instansi terkait.
C.  Tujuan  dan  Manfaat  Penelitian
     
               1. Tujuan Penelitian
               Tujuan yang ingin dicapai dalam laporan ini adalah sebagai berikut:
1.      Mendiskripsikan dan menganalisis sistem informasi akuntansi penerimaan kas pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan
2.      Mendiskripsikan dan menganalisis sistem Informasi  akuntansi pengeluaran kas pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan

               2. Manfaat Penelitian
                                    Manfaat penelitian dalam penyusunan tugas akhir ini :
1.      Bagi peneliti  penelitian ini bermanfaat dalam memperluas wawasan khususnya dalam hal mengenai sistem informasi akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas dengan membandingkan teori yang dipelajari dalam perkuliahan dengan praktek yang sebenarnya di perusahaan/instansi tsb.
2.      Menerapkan teori-teori yang diperoleh di bangku kuliah tentang sistem akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas dengan sistem akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas yang terjadi di Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan.
3.      Bagi akademik, dapat menambah informasi sumbangan pemikiran dan bahan kajian dalam penelitian.
       
D. Rencana Penulisan
     
                  1. Jadwal Penelitian / Survey
  Penelitian ini dibuat  dalam beberapa jangka waktu yang lumayan lama berikut sistematika penulisan nya. Disini Peneliti mengambil data dan magang  Pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan yang bertempat di Jalan Abdul Haris Nasution No.32 Medan johor.
                                        Tabel 1.1
                        Jadwal survey / observasi  dan Penyusunan Tugas Akhir

No
Kegiatan
     III
  IV
Maret 2016
April 2016
  I
II
III
IV
      I
      II
Mei 2016
1
Pengesahan
Tugas Akhir








2
Pengajuan  judul








3
Permohonan Izin Riset








4
Penunjukkan Dosen Pembimbing








5
Pengumpulan  Data








6
Penyusunan Tugas Akhir








7
Bimbingan Tugas Akhir








8
Penyelesaian Tugas Akhir









            


     2. Sistematika Pembahasan
                    
               Agar diperoleh suatu gambaran mengenai Tugas Akhir ini maka disusunlah   sistematika pembahasan ini :
                        BAB I        :   PENDAHULUAN
Dalam  bab ini diuraikan mengenai latar belakang permasalahan  perumusan masalah , tujuan peneliti , dan manfaat penelitian, sistematika penulisan , jadwal survey , dan sistematika pembahasan.
BAB II         :   DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA MEDAN.
Dalam bab ini akan diuraikan Mengenai sejarah dan struktur organisasi ,bagian dan sub bagian dari Dinas Pendapatan Daerah Kota medan
BAB  III       :
SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA MEDAN
Dalam bab ini peneliti akan menguraikan dan menjelaskan sistem informasi akuntansi yang terkait dari penerimaan dan pengeluaran kas di dispenda dan akan merumuskan metode penelitian yang akan dipakai . sistematika pembahasan dalam analisis  yang akan dibuat dalam penyusunan tugas akhir.
 BAB  IV   :    KESIMPULAN DAN SARAN .
 Disini penulis akan menjelaskan  upaya apa yang akan dibuat dalam menyimpulkan kesimpulan dan saran . berdasarkan permasalahan yang ada , dan memberikan solusi apa yang seharusnya dilakukan.






BAB I 
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
          
              Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (IAI : 2006) no.2 tentang arus kas, menyebutkan “Informasi tentang arus kas suatu perusahaan berguna bagi para pemakai laporan keuangan sebagai dasar untuk menilai kemampuan perusahaan dalam menghasilkan kas dan setara kas dan menilai kebutuhan perusahaan/instansi untuk menggunakan arus kas tersebut. Dalam pengambilan keputusan ekonomi, para pemakai perlu melakukan evaluasi terhadap kemampuan perusahaan/instansi dalam menghasilkan kas dan setara kas serta kepastian perolehannya. Para pemakai laporan keuangan ingin  mengetahui bagaimana perusahaan menghasilkan dan menggunakan kas dan setara kas. Perusahaan membutuhkan kas untuk melaksanakan usaha, untuk melunasi kewajiban dan untuk membagikan dividen kepada para investor. Pernyataan ini mewajibkan semua perusahaan menyajikan laporan arus kas.” Sebagai mana dijelaskan dalam PSAK no. 2 paragraf (05), bahwa “Kas terdiri dari saldo kas (cash on hand) dan rekening giro. Setara kas (cash equivalent) adalah investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek dan dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan.
                  Pada sistem penerimaan dan pengeluaran kas yang baik semua transaksi penerimaan atau pembayaran dalam jumlah besar harus dilakukan dengan cek yaitu melalui bank, sedangkan untuk penerimaan dan pembayaran tunai yang jumlahnya relatif kecil  dilakukan melalui kas kecil. Kas sangat mudah digunakan baik penerimaan maupun pengeluaran, sehingga sangat rawan untuk disalahgunakan. Kesalahan atau penyimpangan terhadap kas di tangan (kas kecil) biasanya melibatkan pihak-pihak intern perusahaan terutama di Bagian Kas. Umumnya kasus-
kasus penyimpangan tersebut terjadi karena sistem akuntansi yang diterapkan perusahaan tidak tepat dan kurang memadai.
               Apalagi dalam penggunaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas pada suatu perekonomian suatu  Negara membutuhkan pengkajian keuangan dalam hal nya kas , untuk suatu instansi pemerintah harus adanya sistem penerimaan dan pengeluaran kas yang baik dan efisien dalam pelaporan keuangan.
          Pada setiap perusahaan baik yang bersifat orientasi laba maupun bersifat non nirlaba , kas merupakan aktiva yang paling lancar . kas merupakan aktiva yang paling aktif bagi perusahaan/instansi  dibandingkan dengan aktiva lainnya yang dimiliki perusahaan/instansi tersebut. Dimana hampir semua transaksi perusahaan/instansi akhirnya akan mempengaruhi kas , baik itu menyangkut penerimaan dan pengeluaran kas .
            Kas merupakan hal penting dalam setiap transaksi perusahaan . karena kas adalah objek yang mudah untuk diselewengkan , mengingat sifatnya yang merupakan aktiva paling bernilai , bentuknya yang kecil ,tidak diketahui siapa pemiliknya , dapat dipindahtangankan dengan cepat serta diperlukan oleh setiap orang . biasanya kas dengan mudah diselewengkan pada saat terjadinya siklus transaksi.
        Sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang sejalan dengan prinsip demokrasi, penghindaran salah alokasi dana investasi, pencegahan korupsi baik secara politik dan manajemen pembangunan yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan administratif. Kepemerintahan yang baik setidaknya ditandai dengan tiga elemen yaitu transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Partisipasi maksudnya mengikutsertakan  keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Sedangkan akuntabilitas adalah pertanggungjawaban kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan. 
               Dalam rangka mewujudkan good governance diperlukan perubahan paradigma pemerintahan yang mendasar dari sistem lama yang serba sentralistis, dimana pemerintah pusat sangat kuat dalam menentukan kebijakan. Dalam pengaplikasian perekonomian suatu Negara perlu adanya tindak transparansi apalagi dalam penerimaan dan pengeluaran kas .
             Sistem pengendalian intern yang baik dalam sistem kas mensyaratkan agar dilibatkan pihak luar (bank) ikut serta dalam mengawasi kas perusahaan dengan cara sebagai berikut: (Mulyadi, 2001:516-517).
1.      Semua peneriman kas harus disetor penuh ke bank pada hari yang sama dengan penerimaan kas atau pada hari kerja berikutnya.
2.      Semua pengeluaran kas dilakukan dengan cek.
3.      Pengeluaran kas yang tidak dapat dilakukan dengan cek (karena jumlahnya kecil) dilakukan melalui dana kas kecil yang diselenggarakan dengan imprest system.    
             Dengan demikian perusahaan dapat memanfaatkan catatan pihak bank untuk catatan pihak bank untuk mengawasi catatan kas perusahaan dengan melakukan rekonsiliasi bank.
             Seperti halnya Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan adalah suatu sub bagian pada bagian keuangan yang mengelola bidang penerimaan dan pendapatan daerah . Demi meningkatkan Pendapatan Daerah hendak nya pemerintah mampu menaikkan tarif atau memproposisikan pendapatan pada pajak dan retribusi dalam Penghasilan Asli Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang lebih  baik lagi. Untuk itu pemerintah daerah dapat mampu mengelola keuangan nya dalam hal penerimaan dan pengeluaran kas yang terjadi di Dinas - Dinas yang mengelola keuangan Negara sendiri.
             Untuk itu perlu adanya sebuah sistem informasi akuntansi kas yang mengatur mengenai siklus akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas yang dirancang sedemikian rupa , sehingga setiap arus perubahan transaksi yang berhubungan dengan kas dapat dicatat dan diawasi dengan baik.
             Dengan adanya sistem informasi akuntansi yang memadai dan terkendali , yang didukung oleh pengendalian intern kas yang baik , maka perusahaan akan terhindar dari keinginan pihak tertentu untuk menyelewengkan nya.
             Berdasarkan penjabaran di muka , peneliti termotivasi untuk melakukan penelitian lebih lanjut dengan judul :  "Sistem Informasi Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan ".             

B. Perumusan Masalah
                Dalam penelitian ini akan dikemukakan permasalahan-permasalahan  yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan. Adapun pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Apakah sistem informasi akuntansi penerimaan kas pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan sudah efisien dan efektif ?
2.      Bagaimanakah sistem  dan prosedur penerimaan dan  pengeluaran kas pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan ?
Berdasarkan perumusan masalah tersebut dan kita pasti melihat pentingnya sistem informasi akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas  bagi perusahaan / instansi terkait.
C.  Tujuan  dan  Manfaat  Penelitian
               1. Tujuan Penelitian
               Tujuan yang ingin dicapai dalam laporan ini adalah sebagai berikut:
1.      Mendiskripsikan dan menganalisis sistem informasi akuntansi penerimaan kas pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan
2.      Mendiskripsikan dan menganalisis sistem Informasi  akuntansi pengeluaran kas pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan
3.      Dapat mengetahui bahwa sistem penerimaan dan pengeluaran kas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
               2. Manfaat Penelitian
                         Manfaat penelitian dalam penyusunan tugas akhir ini :
1.      Bagi peneliti  penelitian ini bermanfaat dalam memperluas wawasan khususnya dalam hal mengenai sistem informasi akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas dengan membandingkan teori yang dipelajari dalam perkuliahan dengan praktek yang sebenarnya di perusahaan/instansi tsb.
2.      Menerapkan teori-teori yang diperoleh di bangku kuliah tentang sistem akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas dengan sistem akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas yang terjadi di Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan.
3.      Bagi akademik, dapat menambah informasi sumbangan pemikiran dan bahan kajian dalam penelitian.
       


D. Rencana  Penulisan
          1. Jadwal Penelitian / Survey
  Penelitian ini dibuat  dalam beberapa jangka waktu yang lumayan lama berikut sistematika penulisan nya. Disini Peneliti mengambil data dan magang  Pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan yang bertempat di Jalan Abdul Haris Nasution No.32 Medan johor.
                                     



  Tabel 1.1
                        Jadwal survey / observasi  dan Penyusunan Tugas Akhir


No
Kegiatan
     III
  IV
Maret 2016
April 2016
  I
II
III
IV
      I
      II
Mei 2016
1
Pengesahan
Tugas Akhir








2
Pengajuan  judul








3
Permohonan Izin Riset








4
Penunjukkan Dosen Pembimbing








5
Pengumpulan  Data








6
Penyusunan Tugas Akhir








7
Bimbingan Tugas Akhir








8
Penyelesaian Tugas Akhir









       

     2. Rencana Isi         
               Agar diperoleh suatu gambaran mengenai Tugas Akhir ini maka disusunlah   sistematika pembahasan ini :
                        BAB I        :   PENDAHULUAN
Dalam  bab ini diuraikan mengenai latar belakang permasalahan  perumusan masalah , tujuan peneliti , dan manfaat penelitian, sistematika penulisan , jadwal survey , dan sistematika pembahasan.
BAB II         :   DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA MEDAN.
Dalam bab ini akan diuraikan Mengenai sejarah dan struktur organisasi ,bagian dan sub bagian dari Dinas Pendapatan Daerah Kota medan
BAB  III       :
SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA MEDAN
Dalam bab ini peneliti akan menguraikan dan menjelaskan sistem informasi akuntansi yang terkait dari penerimaan dan pengeluaran kas di dispenda dan akan merumuskan metode penelitian yang akan dipakai . sistematika pembahasan dalam analisis  yang akan dibuat dalam penyusunan tugas akhir.

 BAB  IV   :    KESIMPULAN DAN SARAN .
 Disini penulis akan menjelaskan  upaya apa yang akan dibuat dalam menyimpulkan kesimpulan dan saran . berdasarkan permasalahan yang ada , dan memberikan solusi apa yang seharusnya dilakukan.




BAB II
PROFIL DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA MEDAN

A. Sejarah Singkat Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan
               Pada mulanya Dinas Pendapatan Kota Medan adalah suatu Sub Bagian Pada bagian keuangan yang mengolah bidang penerimaan dan pendapatan daerah . Pada sub tersebut awalnya tidak terdapat sub seksi , dan sebagai tempat pengolah pajak dan retribusi pajak.
               Jika dipertimbangkan dari segi perkembangan pembangunan dan laju pertumbuhan penduduk di kota medan melalui peraturan daerah Sub Bagian Keuangan tersebut diubah  menjadi bagian IX/Pendapatan . Pada bagian IX/pendapatan dibentuklah beberapa seksi yang mengelola penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan.
               Sehubungan dengan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor KUPD/7/12/41-10 tentang penyeragaman struktur organisasi Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan berdasarkan PERDA Nomor 12 tahun 1987 , menyesuaikan atau membentuk struktur organisasi Dinas Pendapatan Daerah yang baru ini dibentuklah seksi - seksi Administrasi Dinas Pendapatan Daerah.Bagian tata usaha terdiri dari 3 kepala Sub bagian . Peningkatan penerimaan pendapatan daerah melalui sub sektor perpajakan , dan retribusi daerah.
                 Pendapatan Daerah lainnya serta peningkatan pemungutan pajak parkir yang merupakan kontribusi yang cukup tinggi bagi pemerintah daerah.
                   Meningkatkan Pendapatan daerah hendaknya tidak harus ditempuh dengan cara menaikkan tarif saja , tetapi yang lebih penting dengan memperbaiki dan menyempurnakan administrasi , sistem dan prosedur serta organisasi dari dinas pendapatan daerah yang sekarang. Namun kondisi saat ini dirasakan tuntutan untuk perlunya meninjau kembali dan penyempurnaan manual pendapatan daerah yaitu (MAPATDA) dimaksud seiring dengan tuntutan gerak pembangunan yang sedang berjalan terutama dari pola pendekatan yang selama ini dilakukan secara sektorat perlu diubah secara fungsional dan disesuaikan dengan kebijaksanaan pemerintah yang paling akhir dibidang perpajakan , maka penyempurnaan telah dilaksanakan secara sungguh - sungguh sehingga berhasil disusun Manual Pendapatan Daerah.
            Adapun penyempurnaan dimaksudkan dituangkan dalam :
1.      Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973/442 Tahun 1998  tanggal 26 mei 1988, tentang sistem dan prosedur perpajakan , retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya serta pemungutannya pajak parkir diseluruh Indonesia.
2.      Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tanggal 26 mei 1988, tentang pelaksanaan keputusan menteri dalam negeri nomor 973/442 tahun 1988.
3.      Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1988 , tentang pelaksanaan organisasi dan tata kerja Dinas Pendapatan Kota Medan.
                   Penyempurnaan sistem prosedur perpajakan dan organisasi pendapatan kota medan atau manual pendapatan daerah ( MAPATDA) yang dilaksanakan bertahap dan penyempurnaan ini merupakan surat edaran menteri dalam negeri nomor 061/1867/poud , tanggal 2 mei 1988 , intruksi gubernur kepala daerah tingkat 1 sumatera utara nomor 188.342.20/1991 , tanggal 11 maret 1991 , yang terakhir diubah dengan surat keputusan walikota medan nomor 188.342/790/SK/1991 , tentang pelaksanaan PERDA nomor 12 tahun 1991 tentang susunan organisasi dan tata cara  kerja Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan.
    B. Struktur Organisasi Dinas Pendapatan Kota Medan.
Untuk memperlancar dan mengatur kegiatan - kegiatan dalam melaksanakan aktifitasnya, Kantor Dinas Pendapatan Kota Medan telah membuat struktur organisasi. Struktur organisasi merupakan salah satu saran untuk mencapai tujuan yang efektif yakni terciptanya garis koordinasi yang baik serta adanya hubungan yang baik antara pimpinan dengan bawahan.
untuk menunjang seluruh kegiatan yang ada pada Dinas Pendapatan Kota Medan dan untuk pencapaian tujuan maka diadakan pembagian tugas dan fungsi masing - masing sehingga memudahkan mengawasi pekerjaan . dengan adanya pembagian tugas yang dituangkan dalam struktur organisasi yang akan memberikan penjelasan tentang batas - batas wewenang dan tanggung jawab.
Adapun susunan organisasi dinas pendapatan kota medan berdasarkan keputusan walikota medan nomor 1 tahun 2010 , pasal 2 tentang rincian tugas pokok dan fungsi dinas pendapatan kota medan. adapun susunan organisasi dinas pendapatan daerah kota medan terdiri dari :
 Ketentuan umum
  Dalam peraturan walikota , yang dimaksud yaitu :
a.       Daerah adalah Kota Medan.
b.      Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Medan.
c.       Walikota adalah Walikota Medan.
d.      Sekretaris  Daerah adalah Sekretaris Kota Medan
e.       Dinas adalah Dinas Pendapatan Kota Medan
f.       Kepala Dinas adalah  Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan
g.      Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah unsure pelaksanaan teknis pada dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas .
h.      Kelompok Jabatan Fungsional adalah pemegang jabatan fungsional yang tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu sesuai kebutuhan daerah.                       
       Organisasi
1.      Dinas
2.      Sekretariat , membawakan :
a.       Sub Bagian Umum
b.      Sub Bagian Keuangan
c.       Sub Bagian Penyusunan Program
                                         3. Bidang Pendataan dan Penetapan , membawakan
a.       Seksi Pendataan dan Pendaftaran 
b.      Seksi Pemeriksaan
c.       Seksi Penetapan
d.      Seksi Pengolahan Data dan Informasi
                                           4. Bidang   Penagihan , membawakan :
a.       Seksi Pembukuan dan Verifikasi
b.      Seksi Penagihan dan Perhitungan
c.       Seksi Pertimbangan dan Restitusi
                                         5. Bidang Bagi Hasil Pendapatan , membawakan :
a.       Seksi Bagi Hasil Pajak
b.      Seksi Bagi Hasil Bukan Pajak
c.       Seksi Penatausahaan Bagi Hasil Pajak
d.      Seksi Peraturan Perundang - Undangan dan Pengkajian Pendapatan

6. Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah , membawakan :
a.       Seksi Pengembangan Pajak
b.      Seksi Pengembangan Retribusi
c.       Seksi Pengembangan Pendapatan Lain - lain
                                          7. Unit Pelaksana Teknis (UPT)
                                           8. Kelompok Jabatan Fungsional.

                      Logo  Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan


                                                      




Gambar 1.1  
                                                 Struktur Organisasi
                                    Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan
 














BIDANG PENDATAAN DAN PENETAPATAN
 
                              








 









Sumber : Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan


C.  Job Descriptions
           1.DINAS
                      Dinas merupakan Unsur pelaksana pemerintah daerah , yang dipimpinan oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada walikota melalui sekretaris daerah berdasarkan asas otonomi dan tagas pembantuan.
Dalam melaksanakan tugas pokok , Dinas menyelenggarakan fungsi :
a.       Perumusan Kebijakan teknis di bidang Pendapatan
b.      Penyelenggaran urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pendapatan
c.       Pembinaan dan Pelaksanaan tugas di bidang pendapatan
d.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
             2. SEKRETARIAT
                        Sekretariat dipimpin oleh sekretaris , yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas kesekretariatan meliputi pengelolaan administrasi umum , keuangan dan penyusunan program .
Dalam melaksanakan tugas pokok , sekretariat menyelenggarakan fungsi :
1.      Penyusunan rencana , program , dan kegiatan keskretariatan.
2.      Pengkoordinasian penyusunan perencanaan program dinas.
3.      Pelaksanaan dan penyelenggaraan pelayanan administrasi keskretariatan Dinas yang meliputi administrasi umum, kepegawaian ,keuangan dan kerumahtanggaan Dinas
4.      Pengelolaan dan pemberdayaan sumber daya manusia , pengembangan organisasi , dan ketataletakan .
5.      Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas - tugas Dinas
6.      Penyiapan bahan pembinaan , pengawasan , dan pengendalian.
7.      Pelaksanaan monitoring , evaluasi , dan pelaporan kesekretariatan
8.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

      A. Sub Bagian Umum
              Sub bagian umum dipimpin oleh kepala sub bagian , yang berada dibawah dan bertanggung jawab  kepada sekretaris.
untuk melaksanakan tugas sub dinas umum mempunyai tugas dan fungsi :
1.      Sub bagian Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas sekretariat lingkup administrasi  umum.
2.      Sub bagian umum menyelenggarakan fungsi :
a.       penyusunan rencana, program, dan kegiatan sub bagian umum
b.      penyusunan bahan petunjuk teknis pengelolaan administrasi umum.
c.       pengelolaan administrasi umum yang meliputi pengelolaan tata naskah dinas , penataan kearsipan , perlengkapan , dan penyelenggaraan kerumahtanggan dinas , pengelolaan administrasi kepegawaian .

d.      penyiapan bahan pembinaan , pengawasan , dan pengendalian.
e.       penyiapan bahan pembinaan , pengawasan, dan pengendalian.
f.       penyiapan bahan monitoring , evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
g.      pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

    B. Sub Bagian Keuangan
              Sub bagian keuangan dipimpin oleh kepala sub bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris .
Sub bagian keuangan mempunyai tugas dan fungsi :
1.      Sub bagian umum mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas secretariat lingkup administrasi keuangan
2.      Dalam melaksanakan tugas pokok , sub bagian keuangan menyelenggarakan fungsi :
a.       a.penyusunan rencana , program , dan kegiatan sub bagian keuangan.
b.      penyusunan bahan petunjuk teknis pengelolaan administrasi keuangan.
c.       pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi kegiatan penyusunan bahan , pemprosesan , pengusulan, dan verifikasi.
d.      penyiapan bahan monitoring , evaluasi , dan pelaporan pelaksanaan tugaspelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
      C. Sub Bagian Keuangan
             Sub bagian keuangan dipimpin oleh kepala sub bagian , yang berada dibawah dan bertanggung jawab  kepada sekretaris .
Sub bagian keuangan mempunyai tugas dan fungsi :
1.      Sub bagian umum mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas secretariat lingkup administrasi keuangan.
2.      Dalam menyelaksanakan tugas pokok , Sub bagian keuangan menyelenggarakan fungsi :
a.       penyusunan rencana , program , dan kegiatan sub bagian keuangan
b.      penyusunan bahan petunjuk teknis pengelolaan administrasi keuangan
c.       pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi kegiatan penyusunan bahan, pemprosesan , pengusulan dan verifikasi.
d.      penyiapan bahan / pelaksanaan koordinasi pengelolaan administrasi keuangan
e.       penyusunan laporan keuangan dinas
f.       penyiapan bahan pembinaan , pengawasan, dan pengendalian
g.      penyiapan bahan monitoring , evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
h.      pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
   D.Sub Bagian Penyusunan Program.
                     Sub bagian penyusunan program dipimpin oleh kepala sub bagian , yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris .
untuk melaksanakan tugas, sub bagian penyusunan program mempunyai tugas dan fungsi :
1.      Sub bagian penyusunan program mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas sekretariat lingkup penyusunan program dan pelaporan
2.      Dalam melaksanakan tugas pokok , sub bagian penyusunan program menyelenggarakan fungsi :
a.       penyusunan rencana , program , dan kegiatan sub bagian penyusunan program
b.      pengumpulan bahan petunjuk teknis lingkup penyusunan rencana dan program dinas
c.       penyiapan bahan penyusunan rencana dan program dinas
d.      penyiapan bahan pembinaan pengawasan dan pengendalian
e.       penyiapan bahan monitoring , evaluasi , dan pelaporan pelaksanaan tugas
f.       pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Bagian Pendataan dan Penatapan
                     Bidang Pendataan dan Penetapan dipimpin oleh seorang kepala bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas .
Dalam melaksanakn tugas bidang pendataan dan penetapan mempunyai fungsi terdiri dari :
1.      Menyusun rencana kegiatan kerja, program serta melaksanakan kegiatan bidang pendataan dan penetapan .
2.      Melaksanakan proses penetapan pajak daerah , retribusi daerah dan pendapatan lainnya.
3.      Melaksanakan monitoring , evaluasi dan pelaporan lingkup bidang pendapatan daerah.
4.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai bidang tugasnya.
5.      Melaksanakan monitoring , evaluasi dan pelaporan lingkup bidang pendataan dan penatapan.
6.      Merencanakan dan penatausahaan hasil pemeriksaan terhadap wajib pajak .
Bidang pendataan dan penatapan terdiri dari 4 seksi dan disetiap seksi dipimpin oleh kepala seksi yang dalam tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang pendataan dan penetapan.
a.      Seksi Pendataan dan Penetapan
mempunyai tugas melaksanakan pendataan objek pajak daerah atau retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah ( SPTRD) ,melaksanakan pendaftaran wajib pajak daerah atau wajib pajak retribusi daerah melalui formulir pendaftaran , menyimpan , mendistribusikan , memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWPD) atau wajib retribusi daerah serta menyimpan surat perpajakan daerah lainnya yang berkaitan dengan pendaftaran dan pendataan.

b.      Seksi Pemeriksaan
mempunyai tugas menyusun rencana pemeriksaan dan melaksanakan pemeriksaan objek pajak atau retribusi , menata usaha hasil pemeriksaan lapangan atas objek dan subjek / retribusi , dan menyiapkan bahan monitoring , evaluasi , dan pelaporan pelaksanaan tugas.


c.       Seksi Penatapan
mempunyai tugas melaksanakan perhitungan penetapan pokok pajak daerah  / pokok retribusi daerah , melaksanakan perhitungan jumlah angsuran pembayaran /penyetoran atas permohonan wajib pajak , dan melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala bidang sesuai bidang tugasnya.
d.      Seksi Pengelolaan Data dan Informasi
mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data objek pajak daerah / retribusi daerah , menuangkan hasil pengelolaan data informasi data kedalam kartu data serta mengirim kartu data kepada seksi penetapan dan demikian sebaliknya. menyiapkan rencana , program dan kegiatan seksi data dan informasi , persiapkan bahan monitoring , evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
4. Bidang Penagihan.
                 Bidang pengihan dipimpin oleh seorang kepala bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas. Bidang penagihan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas dibidang penagihan yang meliputi kegiatan pembukuan , verifikasi , penagihan dan perhitungan restitusi , pemindahan bukuan serta pertimbangan terhadap keberatan pajak daerah , retribusi daerah dan pendapataana daerah lainnya.
untuk melaksanakan tugas bidang penagihan menyelenggarakan fungsi :
1.      Menyusun rencana kegiatan kerja serta melaksanakan pembukuan dan verifikasi atas pajak daerah , retribusi daerah dan pendapatan lainnya.
2.      Melaksanakan penagihan atas tunggakan pajak daerah / retribusi daerah dan pendapatan lainnya.
3.      Melaksanakan perhitungan restitusi dan atau pemindahan bukuan atas pajak daerah / retribusi daerah dan pertimbangan terhadap wajib pajak atas permohonan wajib pajak.
4.      Melaksanakan telaah dan saran pertimbangan terhadap keberatan wajib pajak atas permohonan wajib pajak.
5.      Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
6.      Melaksanakan monitoring , evaluasi dan pelaporan lingkup bidang penagihan.
        Bidang penagihan terdiri dari 3 seksi , dan setiap seksi dipimpin oleh seorang kepala seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang penagihan.

a. Seksi Pembukuan dan Verifikasi
mempunyai tugas melaksanakan dan pembukuan dan verifikasi tentang penetapan dan penerimaan pajak daerah / retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya , melaksanakan pembukuan dan verifikasi penerimaan dan pengeluaran benda berharga serta pencetakan uang dari hasil pengutan benda berharga kedalam kartu persediaan benda berharga , menyiapkan laporan tentang hasil penerimaan dan tunggakan pajak daerah / retribusi daerah pendapatan daerah lainnya, serta menyiapkan laporan tentang realisasi penerimaan dan pengeluaran serta sisa persediaan benda berharga secara berkala.
b. Seksi Penagihan dan Perhitungan
mempunyai tugas melaksanakan penagihan atas tunggakan pajak daerah / retribusi daerah atau pendapatan daerah lainnya, dan menyiapkan data penerbitan dan pendistribusian serta menyimpan arsip surat perpajakan daerah / retribusi daerah yang berkaitan dengan penagihan.
c. Seksi Pertimbangan dan Retribusi
mempunyai tugas menerima surat keberatan dari wajib pajak / retribusi dan meneliti keberatan wajib pajak / retribusi dan mempersiapkan surat keputusan kepala dinas tentang pemberian restitusi dan atau pemindahan bukuan.

5. Bidang Bagi Hasil Pendapatan
                    Bidang hasil pendapatan dipimpin oleh seorang kepala bidang yang dalam menjalankan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas pendapatan daerah. bidang  bagi hasil pendapatan dan penagihan terdiri dari :
      a. seksi bagi hasil pajak
        mempunyai tugas menerima dan mendistribusikan  Surat Pemberitahuaan Pajak Terutang (SPPT ) dan Daftar Himpunan Pokok Pajak (DHPP),Daftar Himpunan Ketetapan Pajak ( DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan , melaksanakan perhitungan penerimaan pajak pusat dan pajak provinsi , melaksanakan perhitungan penerimaan bagi hasil pajak lainnya serta membantu menyampaikan surat pemberitahuan objek pajak ( SPOP) PBB wajib pajak, menerima kembali hasil pengisian SPOP dan mengirimkannya kepada kantor pelayanan PBB.
      b. seksi bagi hasil bukan pajak.
mempunyai tugas melaksanakan perhitungan penerimaan dari dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus ( DAK).
 c. seksi penatausahaan bagi hasil pendapatan pajak dan bukan pajak.
mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan surat-surat ketetapan pajak bumi dan bangunan dan menatausahakan pendapatan bagi hasil pajak dan bukan pajak.
d. seksi peraturan perundang-undangan dan pengkajian pendapatan
mempunyai tugas mengkaji tentang pelaksanaan peraturan perundang - undangan dan melaksanakan koordinasi dengan unit terkait tentang pelaksanaan peraturan perundang - undangan serta melaksanakan pengkajian atas penerimaan pendapatan daerah.
6.Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah
       Bidang pengembangan pendapatan daerah dipimpin oleh kepala bidang ,yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas dan bidang pengembangan pendapatan daerah mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan sebagian tugas dinas lingkup pengembangan pajak, retribusi dan pendapatan lain - lainnya.
Bidang pengembangan pendapatan daerah terdiri dari :
         a. seksi pengembangan pajak
        mempunyai tugas menyiapkan rencana program , dan kegiatan seksi pengembangan pajak , penyusunan bahan petunjuk , teknis lingkungan pengumbangan pajak, penyiapan bahan dan data penyusunan rencana potensi pendapatan daerah di bidang pajak daerah.
         b.seksi pengembangan restitusi
          mempunyai tugas penyiapan rencana program dalam kegiatan seksi pengembangan retribusi , penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup pengembangan retribusi , penyiapan bahan dan data penyusunan rencana potensi pendapatan daerah dibidang pengembangan daerah, penyiapan bahan dan data pengkajian , pengembangan potensi retribusi daerah, penyiapan bahan monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas , pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang.
                c.seksi pengembangan pendapatan lain - lain
                mempunyai tugas yaitu menyelenggarakan fungsi yaitu penyiapan rencana program dan kegiatan seksi pengembangan pendapatan lain - lain , penyusunan bahan petunjuk teknis lingkungan pengembangan pendapatan lain-lain, penyiapan bahan dan data penyusunan rencana potensi pendapatan lain -lain , penyiapan bahan dan data pengkajian pengembangan potensi pendapatan lain - lain , penyiapan bahan monitoring , evaluasi , dan pelaporan pelaksanaan tugas.
7. Unit Pelaksana Teknis ( UPT)
            Dinas  Pendapatan Kota Medan membuka 7 lokasi kantor Unit Pelayanan Teknis  (UPT) yang ada 21 kecamatan kota medan . dan membuka kantor unit pelayanan teknis  (UPT) ini untuk memudahkan wajib pajak untuk mendaftarkan usahannya. Adapun alamat - alamat UPT tersebut sebagai berikut :
1. KA .UPT WIL - 1
Kantor unit pelaksanaan teknis (UPT) ini berlokasi di jln. Air Bersih No. 68 Medan dan unit pelaksanaan teknis (UPT) ini  mewakili 4 kecamatan yaitu :
        a. Medan Denai
        b. Medan Amplas
        c. Medan Area
         d. Medan Kota
2. KA . UPT WIL - II
Kantor unit pelaksanaan teknis (UPT) ini berlokasi di jln.pelita IV no.32 medan,dan unit pelaksanaan teknis (UPT) ini mewakili 2 kecamatan yaitu sebagai berikut :
              a. Medan Tembung
              b. Medan Perjuangan
 3. KA .UPT WIL - III
Kantor unit pelaksanaan teknis (UPT) ini berlokasi di jln. Sei Binge No. 43 Kel. sei sikambing b medan petisah . dan unit pelaksanaan teknis (UPT) ini mewakili 3 kecamatan yaitu sebagai berikt :
        a. Medan petisah
        b. Medan Sunggal
        c. Medan Helvetia
       4.  KA . UPT WIL - IV
Kantor unit pelaksana teknis (UPT) ini berlokasi di jln. Karya 2 No.32 kec. Medan barat dan unit pelaksanaan teknis (UPT) ini mewakili 2 kecamatan yaitu sebagai berikut :
      a. Medan timur
      b. Medan barat
        5. KA . UPT WIL - VI
Kantor unit pelaksanaan teknis (UPT) ini berlokasi di jln. Brigjen Katamso dan unit pelaksanaan teknis (UPT) ini mewakili 3 kecamatan yaitu sebagai berikut :
        a. Medan polonia
b. Medan maimun
c.Medan baru
        6.  KA . UPT WIL - VI
Kantor unit pelaksanaan teknis (UPT) ini berlokasi di jln.Suka indah No.2 kel suka maju kec. medan johor , dan unit pelaksanaan teknis (UPT) ini mewakili 3 kecamatan yaitu sebagai berikut :
          a. Medan tuntungan
          b. Medan selayang
          c. Medan johor
        7.  KA . UPT  WIL - VII
Kantor unit pelaksanaan teknis (UPT) ini berlokasi di jln. paku No.b 12 tanah enam ratus kec . medan marelan . dan unit pelaksanaan teknis (UPT) ini mewakili 4 kecamatan yaitu sebagai berikut :
                         a. Medan belawan
                         b. Medan Labuhan
                         c. Medan Marelan
                         d. Medan Deli

8. Kelompok Jabatan Fungsional
          Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga , dalam jenjang jabatan fungsional yang berbagi dalam berbagai kelompok dengan keahliannya . setiap kelompok tersebut dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior.
Gambaran Umum Jumlah Pegawai Di Dinas Pendapatan Kota Medan
Tabel 1.2
Jumlah pegawai di dinas pendapatan kota medan
NO
                                Bagian / Subdis /UPT
Jumlah
1
         Kepala Dinas
  1 orang
2
         Sekretariat
   67 orang
3  
         Bidang Pengembangan
   27 orang
4
         Bidang Penagihan
   47 orang
5
         Bidang  Pendataan dan Penetapan       
    83 orang
6
         Bidang Hasil Pajak
    79 orang
7
         Unit pelaksana Teknis (UPT)
    58 orang
8
          Pegawai Honorer
    101 orang
9
           Pegawai Harian Lepas (PHL)
    340 orang

            Jumlah Pegawai
     803 orang

Sumber : Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan

D. Jaringan Usaha
     Dinas pendapatan daerah kota medan adalah sebagai sarana publik dalam rangka mengolah bidang penerimaan dan pengeluaran daerah. apalagi dinas pendapatan dapat membuat suatu jaringan usaha dengan badan pelayanan pajak daerah dalam mengelola pajak daerah.dinas pendapatan mempunyai jaringan usaha dengan kantor pelayanan pajak, dan bank sumut yang akan menerima dan memasukkan data keuangan kepada kas daerah yang dipegang oleh kementerian keuangan yang dibawahnya ada bendahara penerimaan kas daerah.
    Berdasarkan kas daerah yang diterima , kas daerah ini dapat menjadi pendapatan asli daerah. dalam undang - undang nomor 23 tahun 2014 , disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki pendapatan asli daerah (PAD) , yang berasal dari hasil pajak daerah , hasil retribusi daerah , dan lain - lain pendapatan daerah yang sah.
     Undang - undang nomor 33 tahun 2004 juga menjelaskan tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah , serta anggaran pendapatan dan belanja daerah bersumber dari pendapatan asli daerah dan penerimaan berupa dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara yang diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
     Setiap penerimaan dan pendapatan daerah yang diterima oleh badan /dinas dan kantor pemerintah pastinya akan disetor ke bagian penerimaan kas daerah di bagian kementerian keuangan yang akan menjadi suatu sektor penerimaan terbesar di Negara Indonesia.

E. Kinerja Usaha Terkini
         Adapun kinerja usaha dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan adalah :
1.      Meningkatkan pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Medan.
2.      Memberdayakan SDM Pegawai Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan diluar Dinas aktif meningkatkan kebersihan Kota Medan.
3.      Meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat/Wajib Pajak Daerah dan Wajib Retribusi Daerah.
4.      Mengintensifkan Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
5.      Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan unit kerja pengelola PAD lainnya.
6.      Mencari terobosan dalam menggali sumber-sumber PAD yang baru di luar PAD yang sudah ada.
7.      Kota Medan menjadi Kota Metropolitan yang berdaya saing, nyaman, peduli dan sejahtera.
8.      8.Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang semakin dinamis dan berkualitas guna menciptakan kesempatan kerja yang luas.
9.      mengurangi kemiskinan, meningkatkan mutu pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat .
  F. Rencana Usaha
            Adapun rencana usaha dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan adalah :
1.      Dinas pendapatan daerah kota medan dapat menjadi suatu tempat pelayanan dan pembuatan pajak dan retribusi yang baik , khususnya bagi kota medan.
2.      Dinas pendapatan daerah dapat menjadi bagian pengelola keuangan daerah yang dapat meningkatkan hasil Pendapatan asli daerah yang signifikan.
3.      Dinas pendapatan daerah dapat mengoptimalkan pekerjaan dan hasil pendapatan nya ke dalam suatu sektor  badan pelayanan terpadu dibidang pajak dan retribusi daerah dalam rangka melayani pajak  bagi warga kota medan.
4.      Target nya Dinas pendapatan dapat menjadi suatu sub bagian dari pemerintah yang dapat menghasilkan pendapatan asli daerah yang lebih besar , dan dapat menjadi bagian pelayanan masyarakat yang lebih baik lagi.
5.      Bisa  menjadi suatu perangkat kerja pengelolaan keuangan Negara yang baik, bukan menyelewengkan keuangan Negara, atau mengalih fungsikan sebagai sumber pendapatan dalam suatau daerah  menjadi kekayaan pribadi.
6.      Menjadi contoh bahwa tidak semua kantor pemerintahan atau pegawai yang korupsi  dikantor pemerintahan.

BAB III
SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA MEDAN

A. Sistem Informasi Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran kas pada DISPENDA
                1. Pengertian Sistem Informasi Akuntansi
     Sistem informasi akuntansi adalah Suatu sistem yang mengumpulkan , mencatat , menyimpan , dan mengolah data untuk menghasilkan informasi bagi pengambil keputusan . sistem ini meliputi orang, prosedur dan intruksi, data , perangkat lunak ,infrastruktur teknologi informasi , serta pengendalian internal ukuran keamanan.
    Sebelum membahas sistem informasi akuntansi lebih lanjut berikut ini adalah pengertian   sistem adalah
     Menurut  Marshall B. Romney  (2015) Sistem adalah serangkaian dua atau lebih komponen yang saling terkait dan  berinteraksi untuk mencapai tujuan . sebagian besar sistem terdiri dari subsistem yang lebih kecil yang mendukung sistem yang lebih besar
     Sedangkan menurut James A. Hall (2014) ,  Sistem informasi (information system )  adalah serangkaian prosedur formal dimana data dikumpulkan , diproses menjadi informasi dan distribusikan ke para pengguna.
    Jadi menurut definisi diatas dapat disimpulkan bahwa adalah serangkaian prosedur komponen yang saling terkait dan berinteraksi untuk mencapai tujuan , dan dapat diproses menjadi suatu informasi dan dapat distribusikan ke para pengguna.
      Kas merupakan alat tukar yang memungkinkan manajemen dalam menjalankan berbagai kegiatan usahannya , bahkan tidak jarang bahwa kenyataannya keberhasilan perusahaan /instansi untuk mempertahankan usahanya tergantung pada kemampuan perusahaan itu mempertahankan kasnya agar tidak disalah gunakan dan kemampuan perusahaan dalam menyediakan kas untuk memenuhi kewajiban financial tepat pada waktunya . selain itu kas juga merupakan aktiva yang lain dapat menghasilkan keuntungan.
    Sedangkan menurut ikatan akuntansi Indonesia dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK 2004 : 2 ) mendefinisikan kas sebagai berikut : "kas terdiri dari saldo kas ( cash on hand )  dan rekening giro setara kas  ( cash equivalen ) adalah investasi  yang sifatnya sangat likuid , berjangka waktu pendek dan dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi resiko perubahan nilai yang signifikan .
    Bila dilihat dari pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Sistem informasi akuntansi penerimaan kas adalah meliputi serangkaian proses , baik manual maupun terkomputerisasi , mulai dari pencatatan , penggolongan, dan peringkasan transaksi dan/atau kejadian keuangan , hingga pelaporan keuangan dalam rangka pertanggung jawaban pelaksanaan kas maupun APBD  yang berkaitan dengan penerimaan kas pada suatu perusahaan/instansi/dinas.
     Sedangkan pengeluaran kas dalam hal pengertian sistem informasi akuntansi pengeluaran kas adalah serangkaian proses, baik manual maupun terkomputerisasi mulai dari pencatatan , penggolongan, dan peringkasan transaksi dan/atau kejadian keuangan , hingga pelaporan keuangan dalam rangka pertanggung jawaban pelaksanaan keuangan  maupun  APBD yang berkaitan dengan pengeluaran kas .

2. Sistem Informasi Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas
  a. Sistem Informasi Akuntansi Penerimaan Kas
         Pada sistem informasi akuntansi penerimaan kas yang menjadi perhatian adalah pemisahan fungsi antara orang yang mencatat penerimaan dengan orang yang menerima kas tersebut , serta kelengkapan formulir yang mendukung dalam sistem informasi akuntansi penerimaan kas .
        Berdasarkan pengamatan yang dilakukan oleh penulis mengenai sistem penerimaan kas yang dilaksanakan oleh  Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan maka penulis dapat menyimpulkan bahwa Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan  sudah menerapkan sistem akuntansi penerimaan yang baik dan efisien serta efektif dalam mengikuti aturan yang berlaku , dan sesuai dengan sistem akuntansi keuangan pemerintah daerah berdasarkan PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006  yang disesuaikan Peraturan Pemerintah (PP NO. 71 Tahun 2010 ). 
      Berikut ini uraian hal - hal yang dapat menjadi pertimbangan yaitu :
                                                        i.            Dari sistem pencatatan penerimaan kas yang dilaksanakan oleh bagian bendaharawan penerimaan  yaitu mencatat penerimaan pada saat uang tersebut diterima , kemudian kas tersebut diserahkan kepada bagian keuangan . Jadi bagian keuangan dipisahkan dengan bagian bendaharawan
                                                      ii.            Formulir -formulir dan catatan sehubungan dengan penerimaan kas yang digunakan oleh Dinas pendapatan daerah kota medan sudah memenuhi persyaratan yang diterapkan , juga termasuk didalamnya aspek pengawasan.
                                                    iii.            Penggunaan bukti - bukti yang telah dirancang dengan baik dimana bukti - bukti  ini direkap dan ditujukan kepada sekretariatan . bukti - bukti itu merekam terjadinya transaksi atas penerimaan kas yang dirancang sedemikian rupa atauun dibuat secara sederhana dan mudah dimengerti cara pemakaiannya dan dapat diaudit oleh BPK.
                                                    iv.            Pencatatan bukti yang dilakukan dengan segera. Jika penerimaan kas tersebut telah dibuktikan dengan bukti , maka pencatatnya dalam pembukuan dilakukan segera oleh bendaharawan sampai proses selanjutnya diserahkan kepada bagian keuangan  untuk diproses.
                                                      v.            Bukti setor bank serta daftar penerimaan uang harian diserahkan kepada bagian keuangan sehingga dapat dicek kembali kebenarannya.
                                                    vi.            Bukti setor maupun formulir penerimaan yang didapat oleh bendaharawan dapat disusun di dalam pembukuan harian penerimaan , dan dapat dikaji oleh inspektorat sebagai hasil audit penerimaan harian dari sektor pajak maupun retribusi.
                                                  vii.            Faktor - faktor pendukung yang dimiliki seperti adanya struktur organisasi, sistem autorisasi (sistem autorisasi adalah proses pengolahan oleh orang yang berkompeten dalam pengeluaran kas, dalam hal ini adalah kepala bagian keuangan dan tahap yang lebih besar lagi adalah kepala bidang keuangan ), pegawai yang mampu , dan lain - lain.
   Dapat dikatakan bahwa sistem informasi akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas yang diterima langsung oleh Bendaharawan dan langsung disetorkan ke bagian bidang keuangan . ini memungkinkan tidak adanya kesempatan bagi pegawai untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan dan mengambil uang Negara .
   Mengenai penggunaan dokumen yang ada pada DISPENDA , Pemerintah telah merancang dengan baik, dimana dokumen itu digunakan untuk merekam terjadinya transaksi penerimaan .
    Pengawasan yang dilakukan terhadap penerimaan kas ini juga sudah memadai , dimana terlihat adanya pengawasan dari pihak Inspektorat  maupun BPK yang akan menguji kebenaran transaksi penerimaan maupun pembukuan dan verifikasi formulir penerimaan sebagai dasar internal control nya.

b. Sistem Informasi Akuntansi Pengeluaran  Kas
       Bila ditinjau dari sudut pengeluaran kas maka pada Dinas pendapatan daerah telah melaksanakan sistem akuntansi pengeluaran kas dengan baik yang melibatkan beberapa bagian berikut yaitu formulir -formulir serta bukti pengeluaran kas yang diotorisasi oleh bendahara pengeluaran yang berwenang di dinas pendapatan daerah . setiap pengeluaran kas pada DISPENDA ini harus didukung dengan adanya bukti - bukti pengeluaran kas yang berisikan besarnya kas yang dibutuhkan untuk keperluan apa dan informasi pendukung lainnya , serta bagaimana syarat pembayarannya apakah tunai atau dengan cek.
      Pengeluaran kas oleh DISPENDA ini hanya dilakukan apabila ada bukti pendukung yang sah dan melalui otorisasi yang ditetapkan . selanjutnya bukti pembayaran tersebut dimintakan tanda tangan pada siapa uang itu diserahkan untuk kemudian dijadikan bukti kas keluar. melihat bentuk pembayaran dan otorisasi yang dilakukan menunjukkan usaha yang maksimal demi pengawasan pembayaran dari kemungkinan penyelewengan kas.


B. Prosedur Sistem Informasi  Akuntansi Penerimaan Kas
   Siklus Penerimaan Kas  dapat dilaksanakan dengan 3 (tiga) mekanisme/prosedur, yaitu:
1.      Pembayaran langsung melalui Bendahara Penerimaan.
2.      Pihak Ketiga/ Wajib Pajak/ Wajib Retribusi  menyetorkan uang melalui BendaharaPenerimaan  Pembantu, kemudian Bendahara Penerimaan Pembantu melaporkan kepada BendaharaPenerimaan..
3.      Pihak Ketiga/ Wajib Pajak/Wajib Retribusi menyetorkan uang melalui Bank Pemerintah yang Ditunjuk, Bank Lain, Badan, Lembaga Keuangan,dan/atau Kantor Pos.
Bendahara Penerimaan
Dalam prosedur kegiatan ini, Bendahara Penerimaan berfungsi/ berwenang untuk:
a. Menerima sekaligus mencocokkan uang yang disetorkan oleh Wajib Pajak/Retribusi sesuai dengan yang tertera pada SKPD/SKRD.
b. Membuat Tanda Bukti Pembayaran (TBP)/Bukti lain yang sah dan menyerahkan kepada Wajib Pajak/Retribusi.
c. Menyetorkan uang yang diterimanya setiapb hari ke Bank beserta Surat Tanda Setoran (STS), Surat Tanda Setoran Pajak ( SSTP)   yang telah dibuat.
d. Membuat dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban untuk penerimaan satu  bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya  kepada PPKD.
      DOKUMEN YANG DIGUNAKAN
Dokumen yang digunakan dalam prosedur peneriman, penyetoran kas dan pencatatan pada Sub
Sistem Penerimaan Pendapatan Asli Daerah melaluiBendahara Penerimaan adalah:
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/ Surat Ketetapan Retribusi (SKRD).
Dokumen ini digunakan sebagai pedoman bagi wajib pajak/retribusi dalam menentukan jumlah rupiah  yang wajib disetor kepada Bendahara Penerimaan.
2. Tanda Bukti Penerimaan (TBP).
Dokumen ini digunakan sebagai tanda terima atas uang yang disetor oleh wajib pajak/retribusi kepada Bendahara Penerimaan.
3. Surat Tanda Setoran (STS).
Dokumen ini digunakan untuk menyetorkan penerimaan daerah dari Bendahara Penerimaan Kas Daerah di Bank.
4. Nota Kredit Bank.
Bank menggunakan dokuman ini untuk  memberitahukan adanya transfer ke rekening kas
daerah.
                   CATATAN YANG DIGUNAKAN
Catatan yang digunakan dalam prosedur penerimaan, penyetoran kas dan pencatatan pada Sub
Sistem Penerimaan Pendapatan Asli Daerah melalui Bendahara Penerimaan adalah:
1. Buku Kas Umum, merupakan catatan untuk merekapitulasi penerimaan (dan pengeluaran) kas harian yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan.
2. Buku Rekapitulasi Penerimaan Harian, merupakan catatan yang digunakan oleh Bendahara
Penerimaan untuk merekapitulasi penerimaan dan penyetoran kas yang telah dilakukan. Buku ini
nantinya dijadikan lampiran dalam Laporan Pertanggungjawaban.
3. Buku Pembantu Rincian Obyek, merupakan catatan yang digunakan oleh Bendahara Penerimaan untuk mencatat penerimaan kas secara detail sesuai dengan obyeknya
4. Buku Jurnal Penerimaan Kas, merupakan buku yang digunakan oleh Fungsi Akuntansi di  Bagian Keuangan , Bendahara   dan Satuan Kerja Pengelola Bagi Hasil Pendapatan   untuk mencatat dan menggolongkan transaksi atau kejadian yang mengakibatkan terjadinya penerimaan kas dan penyetoran kas ke rekening Kas Daerah berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban.
5. Buku Besar, merupakan buku untuk meringkas transaksi penerimaan kas ke dalam rekening yang terkait dengan penerimaan Pendapatan Asli Daerah, yang telah dicatat dalam Jurnal Penerimaan Kas. Selain itu juga untuk meringkas penyetoran kas dari Bendahara Penerimaan ke rekening Kas Daerah.
6. Buku Besar Pembantu, merupakan catatan akuntansi yang berfungsi memberikan informasi rinci dari suatu rekening yang terkait dengan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dan penyetoran kas dari Satuan Kerja ke rekening Kas Daerah, yang diringkas dalam Buku Besar berdasarkan Rekap Setoran atau bukti pendukung lainnya yang sah. Pencatatan dalam
buku pembantu diuraikan berdasarkan rincian obyek pendapatan (digit).
7. Register Penerimaan dan Pengeluaran Kas,
merupakan buku PPKD yang digunakan untuk mencatat sisa/saldo penerimaan dan pengeluaran kas daerah yang dikelola oleh PPKD.



                                              BENDAHARA PENERIMAAN







 


                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             



                                           







                                                                                                                               

                                


  



  Bagi Pihak Ketiga /Wajib Pajak/Wajib Retribusi               
                                                                                







 
























C. Prosedur Sistem Informasi Akuntansi Pengeluaran Kas
       Dalam prosedur sistem informasi pengeluaran kas yaitu meliputi serangkaian proses, baik manual maupun terekomputerisasi mulai dari pencatatan , penggolongan , dan peringkasan transaksi dan kejadian keuangan , hingga pelaporan keuangan dalam rangka pertanggung jawaban pelaksanaan APBD yang berkaitan dengan pengeluaran kas pada dinas pendapatan daerah dan /atau SKPKD .
        Bagian - bagian yang terlibat dalam pengeluaran kas antara lain :
            1. Bagian pengeluaran kas
 Bagian ini  berfungsi untuk mengajukan permintaan kepada bagian  bidang keuangan yang disertai dengan bukti pendukung
           2. Bagian keuangan 
a.    memeriksa kebenaran perhitungan sah tidaknya permintaan pembayaran dan menyiapkan bukti pengeluaran kas dengan persetujuan bagian keuangan .
b.    membandingkan laporan dengan bukti kas keluar kemudian dibukukan ke rekening buku besar seseuai dengan nomor rekening .
c.    bendahara pengeluaran kas mempunyai tugas yaitu mengeluarkan uang kas berdasarkan bukti - bukti yang diterima dari bagian bendahara disertakan tanda tangan yang menerima kas . lampiran bukti pengeluaran kas dan laporan kas harian dikirim ke bagian akunransi untuk dibukukan setelah disetujui bagian keuangan .
d.   bagian pengeluaran kas akan mengeluarkan cek atas nama serta uang tunai yang sudah disetujui .
e.    pengeluaran dengan menggunakan uang tunai harus melampirkan faktur dan ikhtisar pengeluaran kas kecil (petty cash) maupun kas besar  , daftar gaji pegawai, dan bagian yang menangani gaji.
f.     pengeluaran dengan menggunakan cek atas nama pembayarannya lebih terjamin karena melibatkan pihak luar , dalam hal ini adalah pihak bank .

Dokumen yang digunakan
    Dokumen yang digunakan dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas pada pemerintah ataupun dinas pendapatan daerah adalah sebagai berikut :
a.       Surat Penyediaan Dana (SPD)
dokumen yang dibuat oleh pejabat pengelola keuangan  daerah (PPKD) sebagai media atau surat menunjukkan tersedianya dana untuk diserap/direalisasi.
b.      Surat Perintah Membayar ( SPM)
merupakan dokumen yang dibuat oleh pengguna anggaran untuk mengajukan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang akan diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) atau kuasa  BUD.
c.       Kuitansi pembayaran dan bukti pembayaran lainnya , merupakan dokumen sebagai tanda bukti pembayaran .
d.      Surat Perintah pencairan Dana (SP2D)
merupakan dokumen yang diterbitkan oleh BUD untuk mencairkan uang pada bank yang telah ditunjuk
e. Bukti Transfer
   merupakan dokumen atau bukti atas transfer pengeluaran daerah.
 f.  Nota debit Bank
 merupakan dokumen atas bukti dari bank yang menunjukkan adanya transfer uang keluar dari transaksi kas umum daerah .
        g. Buku jurnal pengeluaran kas
merupakan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk mencatat dan menggolongkan semua transaksi atau kejadian yang berhubunga dengan pengeluaran kas
       h. Buku besar
merupakan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk memposting semua transaksi  atau kejadian selain kas dari jurnal pengeluaran kas ke buku besar untuk setiap rekening asset , kewajiban,ekuitas , pendapatan , dan beban.
      i. Buku besar pembantu
merupakan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk mencatat semua transaksi atau kejadian yang berisi rincian akun buku besar untuk setiap transaksi yang dianggap perlu.
      j. Laporan yang dihasilkan ke laporan realisasi anggaran
laporan yang akan dibuat selanjutnya ke dalam laporan realisasi anggaran , disini bendahara akan membuat laporan keuangan yang telah terjadi selama setahun berakhir .


Bendahara pengeluaran kas
 










                                                                 







D.Sumber - Sumber Penerimaan dan Pengeluaran Kas Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan
       1. Sumber - Sumber Penerimaan Kas
Dalam undang - undang nomor 23 tahun 2014 , disebutkan bahwa Pemerintah daerah memilki pendapatan asli daerah (PAD) , yang berasal dari pajak daerah , hasil retribusi daerah, dan lain -lain pendapatan daerah yang sah.
Undang - undang nomor 33 tahun 2004 juga menjelaskan tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah , serta anggaran pendapatan dan belanja daerah bersumber dari pendapatan asli daerah dan penerimaan berupa dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara yang diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggara pemerintahan dan pembangunan daerah .
   Berdasarkan pernyataan di atas jelas bahwa sumber penerimaan kas terbesar di dispenda adalah berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) yang terdiri dari pajak daerah , hasil retribusi daerah , dan lain -lain pendapatan yang sah .
   untuk itu penerimaan kas terbesar didispenda adalah berasal dari pajak daerah , yang jika dikelompokkan pajak daerah terbagi menjadi dua yaitu : pajak provinsi , pajak kabupaten/kota
      1.Pajak Provinsi
         a. pajak kendaraan bermotor
        b. bea balik nama kendaraan bermotor
        c. pajak bahan bakar kendaraan bermotor
        d. pajak air permukaan
      e.pajak rokok
2. Pajak Kabupaten/Kota
    a. Pajak hotel
    b. pajak restoran
   c. pajak hiburan
   d. pajak reklame
  e.  pajak penerangan jalan
  f. pajak mineral bukan logam dan batuan
  g. pajak parkir
  h. pajak air tanah
  i. pajak sarang burung wallet
  j. pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan
  k. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Retribusi daerah
Retribusi daerah yang pungut oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dibagi menjadi tiga yaitu :
1. Retribusi jasa Umum
2. Retribusi Jasa usaha
3. Retribusi perizinan tertentu
Lain -lain PAD yang sah
pendapatan ini merupakan penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain milik daerah . transaksi ini disediakan untuk mengakuntansikan penerimaan daerah selain yang diatas.
   2. . Sumber - Sumber Pengeluaran Kas
   Pengeluaran kas pada  Dispenda dilakukan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal , belanja tak terduga , dan transfer tahunannya yaitu  pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari - hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek . kelompok belanja operasi yaitu :
   a. belanja barang
   b. belanja peralatan mesin
   c. belanja subsidi
   d. belanja modal jalan, irigasi , dan jaringan
   e. balanja tak terduga
Menurut lampiran , E.XXIII Permendagri Nomor 13 tahun 2006  transfer pemerintah provinsi terdiri atas  :
       1. Bagi hasil pajak ke kabupaten/kota
       2. Bagi hasil retribusi ke kabupaten /kota
       3. Bagi hasil pendapatan lainnya ke kabupaten / kota
Adapun transfer pemerintah kabupaten/kota meliputi transfer bagi hasil ke desa yaitu :
        a. bagi hasil pajak
        b. bagi hasil retribusi
         c. bagi hasil pendapatan lainnya

Jika dilihat dari pembiayaan sehari - hari bendaharawan di dispenda sudah melakukan pembagian kas keluar kedalam sistem dana tetap ( imperest fund system ) , bisa melalui dengan kas kecil , kas besar atau cek giro . setiap bukti pengeluaran kas (cash disbursement voucher ) dan distempel lunas  , serta tanggal pembayaran pada bukti pendukung tersebut untuk menghindari pembayaran ganda.

E. Pengendalian Internal Penerimaan dan Pengeluaran Kas Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan
    Pengendalian internal (internal control) adalah proses yang dijalankan untuk menyediakan jaminan yang memadai bahwa tujuan - tujuan pengendalian berikut telah dicapai yaitu :
a.       mengamankan kekayaaan suatu perusahaan
b.      mengecek ketelitian dan keandalan akuntansi
c.       mengelola catatan dengan detail yang baik untuk melaporkan asset perusahaan secara akurat dan wajar .
d.      memberikan informasi yang reliabel
e.       pencatatan transaksi yang terjadi dalam catatan akuntansi
f.       menyiapkan laporan keuangan yang sesuai dengan criteria yang ditetapkan
g.      mendorong dan memperbaiki efisiensi operasional.
Adapun pengawasan internal pada penerimaan kas di Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan :
1.      Adanya orang yang bertamggung jawab secara khusus (yaitu bendahara) yang menandatangani penerima kas dan mengelola kas tersebut.
2.      Setiap transaksi penerimaan kas langsung di transfer ke rekening bank sumut , yang akhirnya akan ditujukan ke Bendahara Umum Daerah ( BUD ) pada PPKD .
3.      Pada waktu pentupan laporan keuangan , kebenaran buku kas, maupun pembukuan yang sudah diaudit , dan bukti - bukti pendukung serta saldo uang kas yang akan diperiksa nantinya.
4.      Semua transaksi penerimaan kas yang dicatat tepat waktu dengan menggunakan Komputer  sesuai dengan sistem SAP , dan PSAK sehingga detik itu juga DISPENDA dapat langsung mengetahui bahwa terjadi transaksi penerimaan kas.
5.      Bagian Bidang Keuangan akan melaporkan sepenuhnya semua penerimaan yang sudah dibukukan oleh bagian akuntansi dan selanjutnya dilaporkan ke Inspektorat yang nantinya akan diperiksa kebenarannya.
6.      Setiap transaksi yang dilakukan wajib dilakukan verifikasi formulir dan bukti bahwa benar adanya transaksi tersebut.
7.      Untuk setiap penerimaan uang tunai dan surat - surat berharga lainnya harus disertai bukti -bukti lampiran atau dokumen yang sudah diotorisasi oleh pihak yang berwenang.
8.      Setiap bukti /formulir dan pembukuan harian maupun tahunan nantinya akan diperiksa oleh pihak BPK , disinilah Nampak hasil kerja keuangan pada Dinas - Dinas di kota medan , apakah surplus atau defisit , bahkan korupsi.
Adapun Pengawasan Internal Pada Pengeluaran Kas di Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan  yaitu :
1.      DISPENDA telah menetapkan adanya pejabat tertentu yang berwenang untuk menandatangani nota debit, nota kredit , kwitansi, cek , giro , dan alat pembayaran lainnya .
2.      Setiap terjadi transaksi pengeluaran kas dicatat pada buku harian pengeluaran dan dicatat tepat waktu dan DISPENDA dapat mengetahuinya secara langsung.
3.      Semua transaksi pengeluaran kas menggunakan metode langsung dalam pelaporannya dan setiap pengeluarannya disertai tanda bukti pendukung agar menghindari pembayaran ganda .
4.      Transaksi pengeluaran kas untuk pembayaran dibawah 1.000.000 digunakan sistem kas kecil (petty cash ) yaitu sistem dana tetap ( imperest fund system) ,setiap pengeluaran kas kecil harus mendapat persetujuan dari pihak kepala bidang keuangan.
5.      Setiap adanya bukti pengeluaran kas bagian bidang keuangan akan memeriksa langsung apakah sudah sesuai prosedur dan apakah adanya tindak kecurangan yang terjadi demi meminimalisir penyelewengan.
6.      setiap pembukuan dan penutupan pada laporan keuangan wajib di audit terlebih dahulu kebenarannya, dan setiap cek , giro , saldo rekening juga di audit dalam pelaporan keuangan.
Dalam melaksanakan pengawasan internal kas , tindakan yang dilakukan oleh DISPENDA adalah :
a.       Menciptakan peraturan dalam setiap bidang untuk tidak melakukan kecurangan dalam hal apapun itu.
b.      Penciptaan prosedur yang dapat mencegah dan memperkecil kesempatan berbuat curang.
c.       Untuk mencapai suatu internal yang baik maka setiap kantor pemerintahan, harus diadakan pengawasan, dan perancangan sistem akuntansi yang cermat dan efektif dalam pencapaiannya.
d.      Penggunaan Rekonsiliasi bank
Rekonsiliasi bank merupakan suatu teknik untuk memastikan bahwa saldo - saldo bank yang dapat dipilih pada rekening Koran bank adalah sama dengan saldo bank menurut catatan perusahaan.
e. Penggunaan sistem voucher
Penggunaan sistem voucher yang telah dikenal sebagai suatu sistem pengawasan yang baik oleh DISPENDA yang menerapkan sistem ini yang disesuaikan dengan kondisi kantor.
 F. Pemeriksaan oleh internal auditor yaitu BPK
   Sebagai bagian dari suatu sistem pengawasan internal yang ada dalam kantor pemerintahan secara keseluruhan , khusus untuk pengelolaan dan pengawasan internal kas oleh BPK yang akan melaksanakannya.
   berikut ini uraian nya :
1.      Pemeriksaan bukti pendukung transaksi yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas dengan pengujian substantive , yaitu dapat menghitung perhitungan kas ditangan pada tanggal neraca.
2.      Pemeriksaan saldo uang kas setiap saat , dapat melalui konfirmasi kas di bank, rekonsiliasi catatan kas dengan rekening Koran di bank.
3.      meneliti kegiatan pekerjaan yang menangani kas serta mengawasinya dengan benar.
4.      memeriksa pencatatan penerimaan dan pengeluaran kas , bisa melalui pengujian substantive, maupun analitik, atau interview langsung ke bagian keuangan.
5.      membuat peraturan dengan adanya denda atau sanksi yang berat untuk menghindari lapping




BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

A.Kesimpulan
              Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap sistem akuntansi penerimaan dan pengeluran kas pada Dinas Pendapatan Daerah maka dapat diambil beberapa kesimpulan yaitu :
1.         Bahwa Sistem Informasi Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran kas di DISPENDA telah efisien dan efektif dalam pelaporan keuangan maupun realisasinya, hal ini dapat dilihat dari sistem dan prosedur penerimaan dan pengeluaran kas nya telah sesuai dengan peraturan yang berlaku , dan dari segi pengawasannya sudah efisien dalam kinerjanya.
2.         Prosedur Sistem Penerimaan dan Pengeluaran kas pada DISPENDA telah dilaksanakan dengan baik dimana setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran kas disertai dengan adanya bukti pendukung .
3.         Dalam Sistem informasi akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas terdapat pemisahan tugas yang memadai , yakni antara fungsi penerimaan, pencatatan , penyimpanan yang dipisahkan dengan memberikan fungsi -fungsi tersebut pada jabatan yang berbeda dengan orangnya yang berbeda.
4.         Unsur - unsure sistem akuntansi yang diterapkan pada DISPENDA adalah saling terkait satu sama lain dan berhubungan erat sehingga dapat memberikan kenyataan bahwa adanya keterpaduan antara unsur-unsur sistem akuntansi yang dapat menunjang kelancaran operasional DISPENDA  yang efektif dan efisien.
             B. Saran
1.      Adanya Pengawasan yang ketat dari pemerintah pusat untuk memantau adanya kecurangan ,lapping , penyelewengan kas yang dibuat oleh pegawai negeri sipil (PNS), karena PNS di kantor pemerintah sering melakukan tindakan penyelewengan kas maupun asset negara, seiring dengan bertambahnya kasus korupsi yang sering terjadi di Negara kita ini.
2.      Kebijaksanaan yang telah digariskan atas sistem penerimaan dan pengeluaran kas seperti yang telah dilakukan hendaknya dijadikan pedoman dan pengalaman di masa yang akan datang serta memperhatikan apakah ada kemungkinan pembaharuan atau renovasi terhadap sistem akuntansi tersebut melihat perekonomian saat ini.
3.      Badan Pemeriksa Keuangan sebaiknya perlu melakukan pemeriksaan atau pengawasan terhadap jalannya prosedur penerimaan dan pengeluaran kas secara berkala agar sistem pengendalian internal dalam kantor pemerintahan benar - benar berjalan.
4.      Harus adanya pelayanan yang baik kepada masyrakat atau wajib pajak agar sosialisasi pihak pemerintah dengan masyarakat dapat berjalan baik, tidak hanya memandang buruk masyarakat .
5.      Adanya kajian pengendalian internal yang dilakukan setiap waktu , agar tindak penyelewengan dapat diminalisir dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA

      Hall, James. 2014 . Sistem Informasi Akuntansi, Edisi keempat belas : Salemba Empat, Jakarta.
  Halim,Abdul MBA. Akt , Khusyufi, Muhammad,  2014.Akuntansi keuangan daerah (Akuntansi sektor publik)  ,Edisi keempat ,Jilid Pertama  : Salemba Empat , Jakarta
     Ikatan Akuntan Indonesia ,2002. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.: Salemba
Empat , Jakarta
Romney, B.Marshall , 2014 . Sistem Informasi Akuntansi (accounting information system). Edisi Ketiga Belas , Jilid Pertama : Salemba Empat , Jakarta .
    S.R. Soemarso, 2002 . Akuntansi Suatu Pengantar . Buku Satu , Penerbit Salemba Empat, Jakarta
Warren , Carl S, James M, Reeve , and Philip E, Fees , 2005 ,Pengantar Akuntansi, Edisi kelima , Penerbit Salemba Empat.
         www. Dispenda.pemkomedan.go.id
        www.pajak.go.id
   





                                                                                                               











DAFTAR PUSTAKA

Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.
Baridwan, Zaki. 2007. Akuntansi Intermediate Edisi 7. Yogyakarta: BPFE.
Hall, James. 2001. Sistem Informasi Akuntansi. Jakarta: Salemba Empat.
Ikatan Akuntan Indonesia. 2002. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.Jakarta: Salemba Empat. .
Marom, Chairul. 2002. Sistem Akuntansi Perusahaan Dagang. Jakarta: Grasindo.
Mulyadi. 2001. Sistem Akuntansi. Jakarta: Salemba Empat.
Drs.Abdul Halim,MBA,Akt. 1994.Bunga Rampai Sistem Informasi Akuntansi. Yogyakarta: BPFE
IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia).2002. Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Putri wulan sari. 2012. Perancangan Sistem Akuntansi Penerimaan Kas secara terkomputerisasi pada suku baca media Jogyakarta. Skripsi. Akuntansi  FISE UNY.



Tidak ada komentar: