JARI (Jaringan Advokat Republik Indonesia) Kini Hadir di Medan Khususnya Sumatera Utara
JARI (Jaringan Advokat Republik
Indonesia)
Jaringan Advokad Republik Indonesia (JARI) mulai
diperkenalkan ke masyarakat, khususnya kalangan penegak hukum, pada 11 JUNI
2016 di Medan ,Sumatera Utara. Menurut Pasal 32 ayat (4) Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), Organisasi Advokat harus
terbentuk dalam waktu paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut
diundangkan. Banyak pihak yang meragukan para advokat dapat memenuhi tenggat
waktu yang dimaksud oleh undang-undang.
Kesepakatan untuk membentuk Advokat diawali dengan
proses panjang. Pasal 32 ayat (3) UU Advokat menyatakan bahwa untuk sementara
tugas dan wewenang Organisasi Advokat dijalankan bersama-sama oleh Jaringan
Advokat Republik Indonesia (JARI), Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI),
Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan
Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI),
Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Untuk menjalankan
tugas yang dimaksud, kedelapan organisasi advokat di atas, pada 16 Juni 2003, setuju
memakai nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).
Untuk dapat diangkat menjadi
advokat, selain harus lulus Fakultas Hukum, UU Advokat mewajibkan
setiap calon advokat mengikuti pendidikan khusus, magang selama dua tahun di
kantor advokat, dan lulus ujian advokat yang diselenggarakan Organisasi
Advokat. Peraturan untuk persyaratan di atas dipersiapkan oleh JARI
Setelah pembentukannya, JARI telah menerapkan beberapa
keputusan mendasar. Pertama, JARI telah merumuskan prosedur bagi advokat asing
untuk mengajukan rekomendasi untuk bekerja di Indonesia. Kedua, JARI telah
membentuk Dewan Kehormatan Sementara yang berkedudukan di Jakarta dan
dalam waktu dekat akan membentuk Dewan Kehormatan tetap dan memperluas ke
seluruh Indonesia terutama di Sumatera Utara.
Meski usia JARI masih belia, namun dengan restu dari
semua pihak, JARI berharap dapat menjadi organisasi advokat yang bebas dan
independen, melayani untuk melindungi kepentingan pencari keadilan, dan
menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk melayani para anggotanya.
Alamat Kantor JARI di Medan
JL. SMA Negeri 2 Kompl. CBD Polonia Blok BB No.5 Medan
(Dekat Pos 5) Kel. Suka Damai Kec. Medan Polonia, Sumatera Utara
Email : rizkypp56@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar