Kamis, 29 Desember 2016

Jari (Jaringan Advokat Republik Indonesia) di Medan 2017

JARI (Jaringan Advokat Republik Indonesia) Kini Hadir di Medan Khususnya Sumatera Utara




JARI (Jaringan Advokat Republik Indonesia)


Jaringan Advokad Republik Indonesia (JARI) mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya kalangan penegak hukum, pada 11 JUNI 2016 di Medan ,Sumatera Utara. Menurut Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), Organisasi Advokat harus terbentuk dalam waktu paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Banyak pihak yang meragukan para advokat dapat memenuhi tenggat waktu yang dimaksud oleh undang-undang.
Kesepakatan untuk membentuk Advokat diawali dengan proses panjang. Pasal 32 ayat (3) UU Advokat menyatakan bahwa untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat dijalankan bersama-sama oleh Jaringan Advokat Republik Indonesia (JARI), Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Untuk menjalankan tugas yang dimaksud, kedelapan organisasi advokat di atas, pada 16 Juni 2003, setuju memakai nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).
Untuk dapat diangkat menjadi advokat,  selain harus lulus Fakultas Hukum, UU Advokat mewajibkan setiap calon advokat mengikuti pendidikan khusus, magang selama dua tahun di kantor advokat, dan lulus ujian advokat yang diselenggarakan Organisasi Advokat. Peraturan untuk persyaratan di atas dipersiapkan oleh JARI

Setelah pembentukannya, JARI telah menerapkan beberapa keputusan mendasar. Pertama, JARI telah merumuskan prosedur bagi advokat asing untuk mengajukan rekomendasi untuk bekerja di Indonesia. Kedua, JARI telah membentuk Dewan Kehormatan Sementara yang berkedudukan di Jakarta dan dalam waktu dekat akan membentuk Dewan Kehormatan tetap dan memperluas ke seluruh Indonesia terutama di Sumatera Utara.
Meski usia JARI masih belia, namun dengan restu dari semua pihak, JARI berharap dapat menjadi organisasi advokat yang bebas dan independen, melayani untuk melindungi kepentingan pencari keadilan, dan menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk melayani para anggotanya.


 














Alamat Kantor JARI di Medan


JL. SMA Negeri 2 Kompl. CBD Polonia Blok BB No.5 Medan (Dekat Pos 5) Kel. Suka Damai Kec. Medan Polonia, Sumatera Utara 
Email : rizkypp56@gmail.com








 

Tidak ada komentar: