Laporan Warga dan Petugas temuan Membuang Sampah/limbah sembarangan di bantaran sungai asahan yang di lakukan Universitas Muslim Nusantara (UMN Awasliyah) di jalan Garu 1 ujung lingkungan 14 kelurahan Harjosari 1 Kecamatan Medan Amplas, Provinsi Sumatera Utara, belum ada teguran dan tanggapan dari dinas yang bersangkutan.
kampus umn jalan garu 2
KELUHAN WARGA DAN PETUGAS KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN DIDUGA MENEMUKAN SAMPAH
YANG DIBUANG OLEH UNIVERSITAS MUSLIM
NUSANTARA (UMN AWASLIYAH) DI BANTARAN SUNGAI ASAHAN YANG BERTENTANGAN DENGAN
PERDA YANG BERLAKU.
Petugas menangkap pihak UMN
Bulan Mei 2017
Medan, Sabtu 10 Juni 2017
Universitas Muslim Nusantara (UMN – Al-Wasliyah) yang beralamat di Jalan
Garu 2 Kelurahaan Harjosari 1 Kecamatan Medan Amplas kedapatan membuang sampah
di bantaran sungai asahan yang berlokasi di Jalan Garu 1 (ujung) Lk 14,
Kelurahaan Harjosari 1 Kecamatan Medan Amplas Provinsi Sumatera Utara, Yayasan atau Universitas Muslim Nusantara (UMN-
Awasliyah) Membuang Sampah dengan mengunakan Becak bermotor dengan Volume
sampah 9 Plastik Hitam besar. Pembuangan sampah dilakukan sebanyak 2 kali dalam
se-minggu, banyak warga yang resah dan melaporkan ke Pemerintah yang terkait.
Dari hasil laporan warga dan laporan petugas kebersihan dan pertamanan
sudah pernah mendatanggi ke yayasan UMN tetapi yang bersangkutan tetap membuang
sampah di bantaran sungai pada waktu pagi dan malam hari, Hasil laporan petugas di lapangan sudah memberitahukan laporan kepada pimpinan,
belum ada imbuahan ataupun teguran ke pihak yang bersangkutan.
bantaran sungai menjadi tercemar
Diambil Bulan Juni 2017
Adapun alasan- alasan yang bersangkutan (UMN), sampah atau limbah yang
dibuang oleh UMN di bantaran sungai di berikan atas ijin inisial nama adalah
Wak Bo (Penduduk Setempat), setiap UMN membuang sampah di Daerah Aliran Sungai
atau Bantaran Sungai, diduga pihak UMN harus membayar uang sebesar Rp. 200.000,-/sekali buang dan
atau per-bulanya lebih kurang berkisar Rp. 600.000,- /Bulan kepada Wak Bo (PS), alasan dari
Wak Bo (PS), wak Bo (PS) menerima sampah dari UMN untuk Botot
saya untuk penambahan Ekonomi Keluarga saya. tanpa ada pemasukan untuk PAD Kota Medan.
di duga membuang sampah di bantaran sungai
dari bulan jan s/d juni 2017
Akibat dari membuang sampah/limbah di bantaran sungai asahan di jalan garu 1 ujung Lingkungan 14
kelurahaan Harjosari , Kecamatan Medan Amplas berakibat pada pencemaran air dan
merusak lingkungan sekitarnya serta bertentangan dengan PERDA yang berlaku.
Apakah anda pernah membuang sampah
di sungai? Hal tersebut harus dihindari karena dapat merusak lingkungan sungai
dan sekitarnya. Kita tak bisa membayangkan jika masing-masing keluarga membuang
tas plastik ke sungai, dan kita tahu bahwa penduduk Indonesia terdiri dari
jutaan penduduk sehingga ditotal ada jutaan tas plastik di sungai dalam sehari.
Lalu dalam setahun dan berapa jumlahnya di seluruh dunia, maka kita bisa
melihat dampak dari hal tersebut, seperti banjir, banyak ikan yang punah dan
masih beberapa dampak yang tentu merugikan manusia itu sendiri.
Membuang sampah lebih kurang 9 kantong plastik
sebanyak 2 kali dalam semingu
Beberapa alasan Warga, Perusahaan Dan universitas membuang sampah di
sungai, adalah tidak tersedianya tempat sampah di rumahnya, ikut-ikutan
tetangganya untuk membuang sampah ke sungai seakan-akan menjadi budaya, dan
biaya pembuangan sampah di sungai sangatlah murah jika dibandingkan dengan
mengerjakan tukang kebersihan untuk mengangkut sampah ke tempat
pembuangan akhir (TPA).
Pada bulan Januari 2014 s/d 2017, banjir melanda hampir seluruh wilayah
Medan dan sekitarnya. Hal ini disebabkan Perusahaan, Yayasan dan Warga yang suka membuang sampah ke sungai dengan
alasan lebih praktis. Akibatnya, warga harus mengungsi ke tempat yang tidak
terkena banjir. Dampak dari banjir ini
adalah kehilangan harta yang ditinggal karena terbawa arus banjir, aktivitas
warga menjadi terhambat, warga menjadi kelaparan dan mudah terserang penyakit,
bahkan banjir ini juga merenggut banyak nyawa.
Secara umum, dampak dari membuang sampah
ke sungai adalah :
-Air sungai tidak dapat mengalir secara normal karena pada aliran sungai
terhambat oleh tumpukan sampah
-Pada musim hujan, banjir terjadi karena sungai tidak
berfungsi dengan baik.
-Ikan-ikan pada spesies tertentu banyak yang punah
karena jenis sampah tertentu mengandung zat kimia yang dapat merusak ekosistem
di sungai.
- Kualitas air menjadi buruk disertai dengan bau yang
tak sedap.
hasil temuan petugas di lapangan
umn membuang dengan becak bermotor
HASIL LAPORAN DARI WARGA DAN PETUGAS
YANG TERKAIT, PETUGAS DAN WARGA HANYA DAPAT MEMBERIKAN LAPORAN FOTO-FOTO DARI
UMN (UNIVERSITAS MUSLIM NUSANTARA) YANG MEMBUANG SAMPAH DI ALIRAN SUNGAI ASAHAN
LK 14 KELURAHAAN HARJOSARI 1 KECAMATAN MEDAN AMPLAS PROVINSI SUMATERA UTARA.
1. Bukti Foto UMN dan Petugas Dari UMN Membuang Sampah Di Bantaran Sungai Asahan Jl. Garu I Lingkungan 14 Kelurahan Harjosari 1 Kecamatan Medan Amplas Provinsi Sumatera Utara.
pihak dari petugas kebersihan dari UMN yang membuang sampah di bantaran sungai
sampah dibuang dan Dilakukan oleh 2 orang petugas dari UMN untuk membuang sampah di bantaran sungai dengan diduga membayar Rp. 200.000/sekali buang sama penduduk setempat a/n (Wak Bo)
Sampah menempuk bantaran sungai.
Sisa sampah UMN setelah Hasil Botot nya telah diambil dan sisa sampah yang tidak dapat digunakan di biarkan/dicampakan kesungai.
Sampah UMN setelah petugas datang berulang-ulang kali untuk menegur pihak UMN tetapi tetap saja Dibuang di bantaran sungai
Sampah di buang atas persetujuan dari 1 orang Penduduk Setempat a/n (Wak Bo). diduga wak bo menerima dari pihak UMN Rp. 600.000,-/bulan, dengan alasan dari Wak Bo sampah/limbah UMN untuk mencari botot dan barang bekas agar menambah penghasilan ekonomi.
Pihak UMN tetap saja membuang sampah di bantaran sungai
Sampah/limbah UMN bulan Mei 2017
Sampah UMN Bulan Juli 2017
Sisa Sampah/limbah dari UMN setelah Barang Bekas/botot nya sudah diambil dan sisa sampah di biarkan seperti ini.
di buang oleh Pihak UMN di bulan April 2017
Petugas Kebersihan dan pertamanan Menemui dan menegur Kabag Umum dari UMN namun tidak ada respon tetap saja membuang sampah di bantaran sungai asahan yang di beri ijin oleh Wak Bo (PS) tanpa adanya pemasukan untuk PAD Kota Medan dan juga mengakibatkan sungai tercemar.
Sampah/limbah UMN di buang Bulan Mei 2017
semoga bermanfaat!!!!
ayo peduli lingkunggan dan kesehatan...
dari sekarang..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar