Hoax & Akibat Hukum
Pengertian HOAX
Pemberitaan palsu adalah usaha untuk
menipu/membohongi atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu,
padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut adalah
fiktif atau palsu. Salah satu contoh pemberitaan palsu yang paling umum adalah
mengklaim sesuatu barang atau kejadian dengan suatu sebutan yang berbeda dengan
barang/kejadian sejatinya. Suatu pemberitaan palsu berbeda dengan misalnya
pertunjukan sulap; dalam pemberitaan palsu, pendengar/penonton tidak sadar sedang
dibohongi, sedangkan pada suatu pertunjukan sulap, penonton justru mengharapkan
supaya ditipu.
Akibat Hukum
Jakarta - Kepolisian Republik
Indonesia bereaksi terhadap maraknya penyebaran isu atau berita bohong melalui
media sosial. Berita hoax itu dinilai sering meresahkan masyarakat,
tapi banyak yang menyebarluaskannya.
Kabar hoax yang belakangan meluas di Facebook itu contohnya rush money. Dalam berita itu, ada ajakan kepada umat Islam untuk menarik uang mereka di bank, jika Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak jadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Besar Rikwanto melalui pesan pendek kepada wartawan, Minggu, 20 November 2016.
Dia menjelaskan, pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar."
Menurut Rikwanto, mulai sekarang setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan
berantai lewat perangkat elektronik. Sekarang banyak pesan pendek (SMS), maupun e-mail hoax yang berseliweran. "Yang mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong."
Dia meminta masyarakat jika mendapat pesan berantai yang hoax, agar tak sembarang menyebarkannya. "Laporkan saja kepada polisi," ujarnya. Pesan hoax, kata Rikwanto, harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk delik hukum.
"Setelah laporan diproses oleh pihak kepolisian, baru kemudian polisi bisa melakukan penyidikan dengan bekerja sama bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan segenap operator telekomunikasi," kata Rikwanto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar