Senin, 26 Desember 2016

PT Goolge, Facebook dan Media Sosial Lain membuat Indonesia Rugi Besar



Google dan DJP(Direktorat Jenderal Pajak) Tak Sepakat!!Indonesia Di rugikan
Kementrian Keuangan bentuk tim Reformasi Pajak Dan Beacukai 



Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) siap melanjutkan bukti permulaan terhadap PT Google Indonesia yang di duga mengelapkan pajak. Antisipasi ini dilakukan setelah perundingan kedua belah pihak menemui jalan buntu pada pertengahan desember lalu.
Menjawab pertanyaan wartawan, Kepala kantor wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP), Jakarta Khusus Muhammad Haniv, Menyatakan, Jalur Perundingan telah di tutup. Oleh Karna Itu, DJP akan melanjutkan kasus Google Indonesia ke pemeriksaan Bukti Permulaan.
Dalam Perundingan terakhir pada pertengahan desember, menurut haniv, nilai pajak yang sanggup di bayar PT Google indonesi jauh di bawah nilai DJP. Kira-kira hanya seperlima.
Soal berapa nilainya. Haniv engan menyebutnya. Namun yang pasti, nilai pajak versi DJP diatas Rp. 1 Triliun, meski demekian, nilai tersebut masih moderat karena di bawah perkiraan nilai utang pajak PT Google Indonesia selama lima tahun terakhir. Dalam perhintungan DJP. PT google Indonesia memeliki utang Pajak Rp.3 Triliun.
Worldwikileas mencatat, DJP mulai memeriksa PT Google Indonesia pada april, Hal yang sama juga di lakukan terhadap PT Yahoo Indonesia, Facebook Singapore Pte Ltd dan Twiter Asia Pacifik Pte Ltd. Ke empat nya di duga mengelapkan pajak, terrutama Pajak Penghasilan (PPh) badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas semua transaksi yang bersumber dari Indonesia.
Jika PT Google Indonesia menolak pemeriksaan, proses akan menjadi investasi penuh. Targetnya berubah penetapan utang pajak di tambah sanksi sebesaar 400 persen dari pajak terhutang.



 

Tidak ada komentar: