Google dan DJP(Direktorat Jenderal Pajak) Tak
Sepakat!!Indonesia Di rugikan
Kementrian Keuangan bentuk tim Reformasi Pajak Dan
Beacukai
Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) siap melanjutkan
bukti permulaan terhadap PT Google Indonesia yang di duga mengelapkan pajak. Antisipasi
ini dilakukan setelah perundingan kedua belah pihak menemui jalan buntu pada
pertengahan desember lalu.
Menjawab pertanyaan wartawan, Kepala kantor wilayah
Direktorat Jendral Pajak (DJP), Jakarta Khusus Muhammad Haniv, Menyatakan,
Jalur Perundingan telah di tutup. Oleh Karna Itu, DJP akan melanjutkan kasus
Google Indonesia ke pemeriksaan Bukti Permulaan.
Dalam Perundingan terakhir pada pertengahan
desember, menurut haniv, nilai pajak yang sanggup di bayar PT Google indonesi
jauh di bawah nilai DJP. Kira-kira hanya seperlima.
Soal berapa nilainya. Haniv engan menyebutnya. Namun
yang pasti, nilai pajak versi DJP diatas Rp. 1 Triliun, meski demekian, nilai
tersebut masih moderat karena di bawah perkiraan nilai utang pajak PT Google
Indonesia selama lima tahun terakhir. Dalam perhintungan DJP. PT google
Indonesia memeliki utang Pajak Rp.3 Triliun.
Worldwikileas mencatat, DJP mulai memeriksa PT
Google Indonesia pada april, Hal yang sama juga di lakukan terhadap PT Yahoo
Indonesia, Facebook Singapore Pte Ltd dan Twiter Asia Pacifik Pte Ltd. Ke empat
nya di duga mengelapkan pajak, terrutama Pajak Penghasilan (PPh) badan dan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas semua transaksi yang bersumber dari
Indonesia.
Jika PT Google Indonesia menolak pemeriksaan, proses akan menjadi investasi penuh. Targetnya berubah penetapan utang pajak di tambah sanksi sebesaar 400 persen dari pajak terhutang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar